UpdateiNews | Pekanbaru, (22/04/25) – Janji manis Pemerintah Kota Pekanbaru untuk membebaskan kota ini dari banjir dan kemacetan hanya tinggal slogan. Di tengah gencarnya pembangunan, sejumlah pelaku usaha masih saja mengabaikan kewajiban menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN). Mirisnya, Pemerintah Kota justru terkesan tutup mata.
Tim Independen Investigasi Peduli Pekanbaru mengungkap fakta mengejutkan: masih banyak usaha besar yang berdiri megah di jantung kota, tapi belum mengantongi dokumen lingkungan dan lalu lintas yang wajib dimiliki sesuai peraturan. Padahal, pelanggaran ini berpotensi merugikan masyarakat luas dan memperparah krisis tata ruang, banjir, serta kemacetan di Pekanbaru.
Ketua Tim, Bob, menyatakan, “Kami akan menyerahkan laporan lengkap ke DPRD Kota Pekanbaru besok, Rabu. Kami menuntut pemanggilan terbuka terhadap pelaku usaha yang lalai. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini adalah bentuk pembangkangan terhadap kepentingan publik.”
Daftar Pelaku Usaha Tak Tertib Amdal dan Andalalin:
1. Khas Hotel Pekanbaru
Hotel milik BUMN di Jalan Jend. Sudirman ini belum juga mengurus perubahan dokumen ANDALALIN sesuai nama dan bentuk bangunan terbaru. Fakta ini mencoreng citra badan usaha milik negara yang seharusnya menjadi contoh.
2. Arista Group
Perusahaan otomotif yang gencar menjual kendaraan listrik ini justru mengabaikan aturan dasar. Lima cabang usahanya di Pekanbaru—termasuk di Jalan Riau, HR. Soebrantas, dan Arengka 2—tidak memiliki dokumen ANDALALIN.
3. Hotel Pangeran Pekanbaru
Salah satu hotel ternama di kota ini juga belum mengurus ANDALALIN perubahan, meski sudah melakukan renovasi besar pada bangunannya.
4. Hotel Royal Asnof
Sama seperti Hotel Pangeran, hotel ini tetap beroperasi tanpa dokumen ANDALALIN perubahan. Pemerintah terkesan memberi ruang kepada pelanggaran terang-terangan.
OPD Hanya Jadi Penonton?
Kritik keras dialamatkan ke DLHK dan Dinas Perhubungan Pekanbaru yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan Perda. “DLHK dan Dishub seharusnya berdiri di garis depan, bukan bersembunyi di balik meja birokrasi,” tegas Bob.
Sanksi Berat Tapi Tak Pernah Diterapkan
Perda jelas menyebutkan: pelaku usaha yang tak mengurus Amdal dan Andalalin bisa dikenai denda hingga Rp3 miliar dan izin usahanya dibekukan. Namun hingga kini, tak satu pun sanksi tegas dijatuhkan. Apakah Pemko Pekanbaru takut pada investor?
Desakan Serius ke DPRD
Tim Investigasi Peduli Pekanbaru mendesak DPRD agar segera menggelar sidang terbuka dan memanggil seluruh pelaku usaha yang terbukti melanggar. Jika DPRD tak bergerak, maka publik layak mempertanyakan keberpihakan wakil rakyat.
Pekanbaru Butuh Ketegasan, Bukan Janji
Jika pemerintah tak berani bertindak tegas terhadap pelanggaran seperti ini, maka impian menjadikan Pekanbaru kota modern yang tertib dan layak huni hanya akan menjadi utopia. Sudah saatnya aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. (*)
Rilis: Kems
Editor: When