Categories: Infotorial

Parkir Modern, Izin Kabur: Centrepark Diduga Beroperasi di Pekanbaru Tanpa Dasar Hukum yang Jelas

UpdateiNews | Pekanbaru,(25/06/25)  – Di tengah geliat modernisasi tata kelola parkir Kota Pekanbaru, muncul tanda tanya besar soal legalitas operasional PT Centrepark Citra Corpora (Centrepark) di beberapa titik strategis kota. Jargon efisiensi, sistem digital, dan parkir cerdas ternyata tak sepenuhnya dibarengi dengan keterbukaan izin resmi di lapangan.

📍 Temuan Awal: Ada Aktivitas, Tapi Izin Dipertanyakan

Tim jurnalis telah melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi parkir yang saat ini dikelola Centrepark. Beberapa titik tersebut di antaranya:

  • Area pertokoan di Jalan Sudirman
  • Kawasan dekat pusat perbelanjaan
  • Parkiran belakang hotel swasta di Jalan Soekarno-Hatta

Di lokasi-lokasi itu terlihat adanya pengelolaan sistematis, dengan atribut dan personel dari pihak Centrepark. Namun, saat ditelusuri soal perizinan formalnya situasinya mulai kabur.

🛑 Konfirmasi ke Dishub: Ada Aktivitas, Tapi Izin? Bukan Wewenang Kami

Tim juga telah mengonfirmasi secara resmi ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Salah satu pejabat Dishub yang enggan disebutkan namanya menyatakan:

“Benar, ada aktivitas pengelolaan parkir oleh Centrepark di beberapa titik. Tapi untuk soal legalitas atau perizinannya, itu silakan konfirmasi langsung ke manajemen perusahaan.”

Penjelasan ini makin memperkuat kecurigaan publik. Sebab, sebagai instansi teknis, Dishub seharusnya mengetahui atau bahkan menyetujui dasar izin pengelolaan ruang publik seperti parkir. Jika tak tahu-menahu, lalu siapa yang bertanggung jawab?

☎️ Upaya Konfirmasi ke Manajemen: Dihubungi, Tak Digubris

Tim jurnalis kemudian menghubungi langsung pihak manajemen Centrepark di Pekanbaru, termasuk Hendy, yang diketahui menjabat sebagai pengelola operasional di lapangan. Namun hingga berita ini disusun:

  • Tidak ada tanggapan
  • Pesan dan telepon tidak direspons
  • Permintaan wawancara diabaikan

Sikap diam ini justru menambah kecurigaan: ada apa yang disembunyikan?

🎙️ Komentar Pakar Hukum: Legalitas Itu Wajib, Bukan Opsi

Dedi Harianto Lubis, praktisi hukum publik menegaskan:

“Jika ada perusahaan yang beroperasi di ruang publik, memungut bayaran dari masyarakat, tapi tak punya dasar izin resmi, itu jelas masuk kategori pelanggaran hukum. Apalagi jika dilakukan secara terus-menerus dan sistematis.”

Menurutnya, kondisi ini harus ditindak oleh Pemko maupun aparat penegak hukum, karena bukan hanya merugikan warga pengguna jasa, tapi juga berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).

📣 Seruan Publik & DPRD: Harus Ada Pemanggilan Resmi!

Sorotan ini pun mulai menggugah reaksi anggota DPRD Kota Pekanbaru, terutama dari Komisi yang membidangi retribusi dan PAD. Salah seorang anggota menyatakan:

 “Kami minta semua pengelola parkir non-pemda, termasuk Centrepark, dipanggil resmi untuk buka-bukaan. Kami ingin tahu, dasar hukum, kontribusinya ke PAD, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.”

Ia menambahkan, jangan sampai digitalisasi malah dijadikan selubung praktik liar dan ilegal.

🔍 Penutup: Canggih Tak Berarti Sah

Centrepark mungkin menjanjikan masa depan parkir yang efisien dan pintar, tapi tanpa izin resmi, semua itu hanya akan jadi kemasan digital dari praktik kelola ruang publik tanpa dasar hukum.

Pekanbaru tak butuh parkir yang sekadar pintar tapi parkir yang sah, transparan, dan menguntungkan daerah.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: When

Bobby Setiawan

Recent Posts

Plat Non-BM Ikut Makan Gratis, PAD Riau yang Kelaparan

Mobil Operasional BGN Tersandung “Plat Non-BM”: Arahan Gubernur dan Kapolda Dipertanyakan UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/12/25) – Instruksi tegas…

12 hours ago

Bronjong Terkoyak, Hukum Terjebak?

UPDATEINEWS|SIAK,(2/10/25) – Sudah berbulan-bulan sejak kasus proyek bronjong di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mencuat…

13 hours ago

Pascakebakaran, Bupati Meranti Jamin Ujian Siswa SMA 1 Selatpanjang Sesuai Jadwal

UPDATEINEWS|SELATPANJANG,(2/10/25) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang…

15 hours ago

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

19 hours ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

20 hours ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

22 hours ago

This website uses cookies.