UpdateiNews | Pekanbaru,(25/06/25) – Di tengah geliat modernisasi tata kelola parkir Kota Pekanbaru, muncul tanda tanya besar soal legalitas operasional PT Centrepark Citra Corpora (Centrepark) di beberapa titik strategis kota. Jargon efisiensi, sistem digital, dan parkir cerdas ternyata tak sepenuhnya dibarengi dengan keterbukaan izin resmi di lapangan.
Tim jurnalis telah melakukan investigasi langsung ke sejumlah lokasi parkir yang saat ini dikelola Centrepark. Beberapa titik tersebut di antaranya:
Di lokasi-lokasi itu terlihat adanya pengelolaan sistematis, dengan atribut dan personel dari pihak Centrepark. Namun, saat ditelusuri soal perizinan formalnya situasinya mulai kabur.
Tim juga telah mengonfirmasi secara resmi ke Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Salah satu pejabat Dishub yang enggan disebutkan namanya menyatakan:
“Benar, ada aktivitas pengelolaan parkir oleh Centrepark di beberapa titik. Tapi untuk soal legalitas atau perizinannya, itu silakan konfirmasi langsung ke manajemen perusahaan.”
Penjelasan ini makin memperkuat kecurigaan publik. Sebab, sebagai instansi teknis, Dishub seharusnya mengetahui atau bahkan menyetujui dasar izin pengelolaan ruang publik seperti parkir. Jika tak tahu-menahu, lalu siapa yang bertanggung jawab?
Tim jurnalis kemudian menghubungi langsung pihak manajemen Centrepark di Pekanbaru, termasuk Hendy, yang diketahui menjabat sebagai pengelola operasional di lapangan. Namun hingga berita ini disusun:
Sikap diam ini justru menambah kecurigaan: ada apa yang disembunyikan?
Dedi Harianto Lubis, praktisi hukum publik menegaskan:
“Jika ada perusahaan yang beroperasi di ruang publik, memungut bayaran dari masyarakat, tapi tak punya dasar izin resmi, itu jelas masuk kategori pelanggaran hukum. Apalagi jika dilakukan secara terus-menerus dan sistematis.”
Menurutnya, kondisi ini harus ditindak oleh Pemko maupun aparat penegak hukum, karena bukan hanya merugikan warga pengguna jasa, tapi juga berpotensi menggerus pendapatan asli daerah (PAD).
Sorotan ini pun mulai menggugah reaksi anggota DPRD Kota Pekanbaru, terutama dari Komisi yang membidangi retribusi dan PAD. Salah seorang anggota menyatakan:
“Kami minta semua pengelola parkir non-pemda, termasuk Centrepark, dipanggil resmi untuk buka-bukaan. Kami ingin tahu, dasar hukum, kontribusinya ke PAD, dan bagaimana mekanisme pengawasannya.”
Ia menambahkan, jangan sampai digitalisasi malah dijadikan selubung praktik liar dan ilegal.
Centrepark mungkin menjanjikan masa depan parkir yang efisien dan pintar, tapi tanpa izin resmi, semua itu hanya akan jadi kemasan digital dari praktik kelola ruang publik tanpa dasar hukum.
Pekanbaru tak butuh parkir yang sekadar pintar tapi parkir yang sah, transparan, dan menguntungkan daerah.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: When
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…
UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…
This website uses cookies.