Categories: Infotorial

Parkir Liar Menara Telkomsel Pekanbaru: Tak Berizin, Tak Tersentuh?

UpdateiNews | Pekanbaru,(20/07/25) — Di tengah kampanye wajah baru Kota Pekanbaru yang tertib dan modern, justru mencuat dugaan pembiaran pelanggaran aturan parkir oleh salah satu bangunan besar milik BUMN: Menara Telkomsel di Jalan Jenderal Sudirman. Bangunan yang ramai dikunjungi tiap hari itu diketahui belum memiliki izin penyelenggaraan parkir resmi, namun tetap memungut biaya dari pengunjung.

Redaksi melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan dan pernyataan dari sumber di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru. Hasilnya menunjukkan bahwa tidak ada izin parkir aktif yang terdaftar atas nama pengelola Menara Telkomsel di Dishub Pekanbaru.

Berdasarkan keterangan sumber yang enggan disebutkan namanya, sudah lama ada upaya dari masyarakat untuk menanyakan keabsahan parkir tersebut, namun tak kunjung mendapat respons dari pihak terkait. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada oknum di internal Dishub yang sengaja membiarkan aktivitas parkir tersebut berjalan tanpa tindakan hukum.

“Kami sudah berulang kali mempertanyakan ini. Tapi anehnya, bangunan sebesar itu bisa tetap memungut parkir tiap hari tanpa legalitas. Ini jelas bukan kelalaian biasa,” ungkap narasumber dari lingkungan perizinan Pemko.

⚖️ Ancaman Sanksi Hukum

Jika terbukti melanggar, pengelola dapat dijerat dengan beberapa sanksi:

✅ Sanksi Administratif: 

Berdasarkan Perda Kota Pekanbaru No. 14 Tahun 2016 dan Permenhub No. 60 Tahun 2021:

– Denda administratif hingga Rp 50.000.000

– Penutupan lokasi parkir

– Penyitaan perlengkapan parkir

– Pembayaran tunggakan retribusi parkir daerah

✅ Sanksi Pidana: 

Jika terbukti merugikan keuangan daerah dan ada unsur pembiaran oleh ASN:

– Bisa dijerat Pasal 3 atau 5 UU Tipikor tentang penyalahgunaan kewenangan

– Terancam pidana hingga 5 tahun penjara

– Dikenakan sanksi pidana tambahan berupa penggantian kerugian negara

Desakan untuk Pemerintah Kota Pekanbaru

Masyarakat kini mendesak agar Dishub, Satpol PP, dan Inspektorat Kota:

– Segera melakukan sidak ke Menara Telkomsel

– Menghentikan operasional parkir yang tidak memiliki izin

– Melakukan audit internal terhadap dugaan keterlibatan oknum Dishub

– Melaporkan ke APIP atau KPK jika ditemukan potensi korupsi

Menara Telkomsel bukan gedung kecil yang bisa “tidak terlihat”. Maka jika aturan tak ditegakkan di sana, wajar jika publik menilai hukum hanya untuk rakyat kecil.

Pemerintah Kota diminta untuk tidak sekadar sibuk dengan proyek infrastruktur baru, tapi menunjukkan ketegasan dalam menertibkan bangunan besar yang mencederai keadilan tata kota.(*)

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

“Isu Riau Merdeka Cuma Komoditas Politik: Yang Jadi Korban Tetap Rakyat Kecil”

“NKRI Untung Besar dari Riau, Tapi Rakyat Riau Selalu Jadi Korban” UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) -…

19 minutes ago

ASN Dinkes Berau Divonis Ringan: Benarkah Keadilan Hanya Soal Uang Kembali?

Manipulasi Data TPP yang Menggerogoti Birokrasi UPDATEINEWS|BERAU, (17/08/25) - Kasus korupsi yang menyeret seorang ASN…

46 minutes ago

KLHK Segel Konsesi, Tutup Pabrik Sawit: 5 Perusahaan Riau Kembali Terseret Skandal Karhutla

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (17/08/25) - Asap kembali menebal, dan jari telunjuk publik lagi-lagi mengarah ke…

3 hours ago

UU PDP Jadi Tameng Pejabat Korup? Publik Bertanya: Di Mana Letak Kemerdekaan Itu?

UPDATEINEWS| JAKARTA, (17/08/25) - Polemik pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kian…

4 hours ago

PN Siak Menyalakan Obor Perlawanan Narkoba: Vonis Mati Empat Pengedar

Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…

10 hours ago

Komisi I DPRD Pekanbaru Ultimatum Provider Internet: Urus Izin atau Tiang Dipotong. “Mayoritas Provider Tanpa Izin”

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…

22 hours ago

This website uses cookies.