Categories: Infotorial

“Operasi Bedak”: Tampak Segar di Luar, Tapi Dalamnya Masih Bopeng

UpdateiNews | Pekanbaru, (26/05/25) – Langkah Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, yang membebastugaskan sementara sejumlah pejabat eselon II di lingkup Pemko Pekanbaru atas dalih pemeriksaan KPK, patut diapresiasi di permukaan. Tapi kalau ditilik lebih dalam, ini bisa jadi tak lebih dari “operasi bedak” tampilan segar yang menutupi bopeng birokrasi yang tak kunjung dibersihkan sampai akar.

‎Kritik terhadap strategi “taktis” ini pun tak bisa dihindari. Sementara publik disodori citra pemimpin bersih dan responsif, faktanya, Wali Kota Agung Nugroho sendiri masih menyimpan historis kasus hukum yang belum tuntas. Dugaan korupsi SPPD fiktif saat menjabat di DPRD Riau dan laporan pemalsuan buku nikah dari mantan istrinya, hingga kini belum mendapat titik terang hukum.

‎Pertanyaan skeptis pun mencuat:

‎Bagaimana publik bisa percaya pada komitmen pemberantasan korupsi jika sosok di pucuk pimpinan sendiri masih berjalan dengan bayang-bayang masa lalu yang belum selesai?

‎Bongkar Celah Aturan: Bebastugas atau Nonjob Terselubung?

‎Dalam pernyataan resmi, Kepala BKPSDM Irwan Suryadi menyebut bahwa pembebastugasan terhadap para kepala OPD bukanlah “nonjob“, melainkan penonaktifan sementara untuk memberi ruang pemeriksaan oleh Inspektorat.

‎Namun, ini tak bisa lepas dari penilaian terhadap prosedur hukum dan administratif yang berlaku. Dasar hukum pembebastugasan ASN tertuang dalam:

‎UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN,

‎Pasal 23 ayat (1) menegaskan bahwa ASN hanya dapat diberhentikan sementara berdasarkan alasan hukum, seperti dalam proses pemeriksaan karena dugaan pelanggaran disiplin berat atau tindak pidana.

‎PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,

‎Pasal 31 memungkinkan pejabat pembina kepegawaian untuk memberhentikan sementara PNS yang sedang dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran.

‎Namun, catatan kritisnya: belum ada informasi resmi bahwa para pejabat ini sudah berstatus tersangka atau dikenai sanksi etik formal. Jika dasar pembebastugasan belum dilandasi pemeriksaan formal atau SK resmi dari KASN/BKN, maka keputusan ini bisa dianggap melabrak asas kepastian hukum dan praduga tak bersalah.

‎Efek Domino: Pemerintahan Sementara, Kepemimpinan Temporer

‎Penunjukan Plh dan Plt di berbagai posisi strategis seperti BPKAD, Bapenda, Dishub, hingga PUPR, memunculkan efek domino. Struktur pemerintahan menjadi rapuh dengan pejabat sementara yang terbatas secara wewenang. Ini berisiko melemahkan pelayanan publik serta menciptakan ketidakpastian di internal ASN.

‎Apakah ini langkah pembenahan, atau justru pengalihan isu dari krisis integritas yang lebih besar?

‎Wali Kota dan Bayangan Kasus Lama

‎Publik tentu mengingat bahwa Agung Nugroho, sebelum menjabat sebagai Wali Kota, terseret dalam pusaran dugaan korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau dengan nilai fantastis hingga Rp17 miliar. Ia juga sempat dilaporkan ke Polda Riau oleh mantan istrinya terkait dugaan pemalsuan buku nikah kasus yang mandek selama lebih dari 10 tahun.

‎Pertanyaannya:

‎Jika Wali Kota ingin tampil sebagai simbol perubahan dan integritas, mengapa tidak menuntaskan dahulu masalah masa lalunya? Mengapa justru memilih membebastugaskan orang lain di saat dirinya sendiri belum sepenuhnya bersih dari tuduhan?

‎Reformasi atau Sekadar Rebranding?

‎Langkah Wali Kota Agung membebastugaskan sejumlah pejabat memang memberikan sinyal bersih-bersih. Tapi tanpa transparansi prosedural dan keberanian membuka diri terhadap kasus pribadinya, publik bisa saja melihat ini sebagai langkah kosmetik belaka.

‎Seperti pribahasa yang kini menjadi tajuk utama: “Operasi bedak tampak segar di luar, tapi dalamnya masih bopeng.” Jika tak segera dibersihkan hingga akar, luka-luka lama birokrasi Pekanbaru hanya akan terus ditutup plester bergambar reformasi palsu.(*)

“Reformasi birokrasi merupakan suatu tindakan yang patut diacungi jempol, tapi jika hanya sekedar berbalut modus politis dan lelang jabatan, sampai kapan birokrasi pemerintah bisa bersih dari kata korupsi”

Rilis: Redaksi

Editor: When

Bobby Setiawan

Recent Posts

Plat Non-BM Ikut Makan Gratis, PAD Riau yang Kelaparan

Mobil Operasional BGN Tersandung “Plat Non-BM”: Arahan Gubernur dan Kapolda Dipertanyakan UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/12/25) – Instruksi tegas…

14 hours ago

Bronjong Terkoyak, Hukum Terjebak?

UPDATEINEWS|SIAK,(2/10/25) – Sudah berbulan-bulan sejak kasus proyek bronjong di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mencuat…

16 hours ago

Pascakebakaran, Bupati Meranti Jamin Ujian Siswa SMA 1 Selatpanjang Sesuai Jadwal

UPDATEINEWS|SELATPANJANG,(2/10/25) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang…

17 hours ago

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

22 hours ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

22 hours ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

1 day ago

This website uses cookies.