UpdateiNews | TapungHilir, Kampar (23/06/25) – Seorang oknum anggota TNI berinisial RD resmi ditangkap dan kini ditahan oleh Polisi Militer (PM) usai diduga melakukan penganiayaan brutal terhadap dua warga sipil di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, pada Jumat siang, 20 Juni 2025.
Aksi kekerasan itu terjadi di halaman rumah salah satu korban bernama Keling sekitar pukul 11.46 WIB. Berdasarkan keterangan Bambang Kristian, kuasa hukum korban Andi, pelaku RD datang secara tiba-tiba dan langsung melayangkan pukulan tanpa alasan yang jelas.
“Klien kami baru saja hendak pergi naik motor. Tiba-tiba saudara RD datang dan langsung menghantam. Klien saya, Andi, lebih parah dia dipukul pakai tojok ke bagian kepala,” ungkap Bambang Kristian di kantor hukumnya di Rumbai saat menyerahkan surat kuasa.
Akibat kejadian tersebut, Andi mengalami luka serius di kepala dan kini dirawat intensif. Aksi RD disebut sangat membabi buta dan dilakukan tanpa komunikasi atau peringatan terlebih dahulu.
Polisi Militer Apresiatif: Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Respons cepat Polisi Militer patut diapresiasi. Hanya dalam waktu singkat setelah insiden dilaporkan, RD langsung diamankan dan kini telah berada dalam tahap proses penanganan hukum militer.
Saat tim redaksi mendatangi RS Bhayangkara, seorang penyidik dari Polisi Militer menyampaikan komitmen institusinya terhadap supremasi hukum dan akuntabilitas.
“Pada prinsipnya, siapapun anggota TNI yang bersalah akan tetap kami proses. Soal berat ringannya sanksi, biarkan kami bekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi sinyal tegas bahwa impunitas tidak diberi tempat dalam tubuh militer. Publik pun berhak berharap bahwa proses hukum terhadap RD akan berlangsung terbuka, adil, dan tanpa perlindungan institusional.
Biaya Visum & Perawatan Dibebankan ke Korban: Beban Ganda Keadilan
Namun, di balik langkah cepat aparat penegak hukum, tim investigasi menemukan fakta ironis di balik tembok RS Bhayangkara. Berdasarkan hasil penelusuran redaksi pada Minggu, 23 Juni 2025, korban Andi yang dirujuk dari Polsek Tapung untuk dilakukan visum dan perawatan medis justru dibebani biaya sebesar Rp 7.900.000.
“Biaya visum dan perawatan dibebankan ke korban. Pihak keluarga belum mampu membayarnya. Akibatnya, hasil visum pun tidak bisa dibawa,” ujar Bambang Kristian dengan nada kecewa saat ditemui di RS Bhayangkara.
Kondisi ini menambah luka dalam bagi pihak korban tak hanya dianiaya secara fisik, tetapi juga harus menanggung beban administratif dan finansial dalam mencari keadilan.
Catatan Kritis untuk Institusi Terkait
Peristiwa ini membuka ruang diskusi tentang tata kelola pelayanan medis dalam perkara pidana, khususnya jika menyangkut korban kekerasan yang membutuhkan visum sebagai alat bukti penting.
Apakah keadilan hanya bisa diakses oleh mereka yang mampu membayar? Dan mengapa dalam kasus dugaan penganiayaan oleh oknum aparat, negara seakan lepas tangan terhadap korban sipil?
Polisi Militer sudah menunjukkan langkah tegas, tapi kini giliran institusi kesehatan dan kepolisian sipil untuk menunjukkan bahwa mereka juga berpihak pada keadilan yang seutuhnya bukan hanya prosedural, tapi juga manusiawi. (*)
Berita ini berdasarkan investigasi tim dan narasumber, berita mengikuti perkembangan lanjutan berdasarkan fakta.
Rilis: Redaksi
Editor: When
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…
UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…
This website uses cookies.