Miliaran Rupiah untuk Gedung Samsat Dumai, Tapi Diduga Bermasalah: Proyek BAPENDA Riau Disorot, Inspektorat Diduga Tutup Mata

UpdateiNews |Pekanbaru – Sebuah proyek bernilai miliaran rupiah yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2023 kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek tersebut adalah pembangunan Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Pendapatan di Kota Dumai atau yang lebih dikenal sebagai gedung Samsat Dumai, yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Riau.

Proyek ini berada di bawah komando Kepala BAPENDA Riau, Syahrial Abdi, dengan tanggung jawab teknis berada di tangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Nursyam dan Kepala Bidang Pajak Daerah, Muhammad Sayoga, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Berdasarkan dokumen pengadaan yang diperoleh redaksi, anggaran pembangunan fisik kantor Samsat Dumai ditetapkan sebesar Rp15.589.987.000,00. Proyek ini dimenangkan oleh PT. Melayu Riau dengan nilai penawaran sebesar Rp14.251.678.467,98. Selain pekerjaan fisik, kegiatan ini turut melibatkan pengadaan jasa konsultan pengawas, yang dianggarkan sebesar Rp570.994.000,00, dan dimenangkan oleh CV. Multi Deseko dengan nilai kontrak Rp511.618.147,50.

Namun, di balik angka-angka besar tersebut, tercium aroma kejanggalan. Investigasi yang dilakukan terhadap hasil fisik pembangunan menunjukkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian spesifikasi antara perencanaan awal dengan kondisi akhir bangunan. Artinya, apa yang dibangun di lapangan tidak sepenuhnya sesuai dengan dokumen rencana teknis dan perencanaan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Lebih jauh, dugaan ini diperkuat oleh hasil audit internal Inspektorat Provinsi Riau tahun 2024, yang menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan potensi kerugian negara dari proyek ini. Namun yang mengherankan, hasil audit tersebut tak kunjung ditindaklanjuti. Tidak ada pemanggilan terhadap pejabat pelaksana kegiatan, tidak ada klarifikasi terbuka kepada publik, dan tak ada upaya pemulihan kerugian negara. Bahkan, tak ada upaya pelimpahan kasus ini ke ranah penegakan hukum.

Sumber internal yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa ada pertemuan antara oknum dari Inspektorat Provinsi Riau dengan Muhammad Sayoga, Kepala Bidang Pajak Daerah BAPENDA Riau yang juga PPK dalam proyek ini. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi semacam “negosiasi diam-diam” atau win-win solution untuk menghindari publikasi lebih luas dan potensi proses hukum atas proyek tersebut.

“Proyek ini seperti dipetieskan, tidak ada transparansi. Kami menduga ada upaya untuk menutup-nutupi temuan audit yang sebenarnya cukup serius,” ungkap sumber tersebut.

Padahal, dalam aturan tata kelola pemerintahan yang baik, Inspektorat memiliki kewajiban moral dan yuridis untuk menindaklanjuti setiap temuan hasil audit, terutama jika mengandung potensi kerugian negara. Ketika fungsi pengawasan internal pemerintah melemah, maka ruang untuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) menjadi semakin terbuka lebar.

Sikap pasif dari Inspektorat Riau dalam kasus ini dinilai publik sangat mengecewakan. Apalagi proyek ini menggunakan uang rakyat yang bersumber dari APBD. Transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi justru dikhianati dengan praktik pembiaran yang terkesan disengaja.

Dalam waktu dekat, sejumlah pihak berencana melaporkan kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dugaan tindak pidana korupsi. Langkah hukum ini ditempuh karena upaya klarifikasi administratif dianggap tidak membuahkan hasil, bahkan seolah ditutup rapat.

Ketika redaksi mencoba mengonfirmasi langsung kepada Muhammad Sayoga melalui pesan singkat, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan yang diberikan.

Redaksi akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan membuka ruang bagi semua pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Sebab, publik berhak tahu ke mana sebenarnya uang pajak mereka digunakan – apakah benar untuk membangun pelayanan publik, atau sekadar menjadi ladang bancakan segelintir elite birokrasi. (*)

Rilis: Redaksi
Editor: Weny Christina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *