UpdateiNews | Jakarta,(22/07/25) — Di balik layar ponsel-ponsel warga, di sela klik dan ketukan layar yang tak terlihat, sebuah jaringan kejahatan digital berskala internasional ternyata tengah bekerja. Diam-diam, dalam sistem yang rapi dan terorganisir, situs Akasia899 dan Tanjung899 menyedot uang masyarakat melalui praktik judi online, dikelola oleh operator yang punya koneksi langsung ke Tiongkok dan Kamboja.
Namun permainan itu terhenti.
Dalam operasi senyap yang dijalankan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, rumah-rumah yang disulap menjadi markas operasional digerebek. Monitor mati mendadak. Sinyal putus. Akses diblokir. Sebanyak 22 orang tersangka ditangkap. Mereka bukan hanya pelaku teknis ada yang berperan sebagai pengendali dana, pemilik akun topeng, hingga “tukang cuci” uang hasil haram.
Judi dan Jejak Kripto
Kepolisian mengungkap bahwa jaringan ini sangat lihai. Dana hasil judi tidak mengalir langsung, melainkan diputar dulu melalui rekening atas nama orang lain, lalu sebagian dialihkan ke bentuk mata uang kripto, menyeberangi batas negara tanpa terdeteksi lembaga keuangan konvensional.
“Mereka paham betul celah sistem. Tapi negara juga tidak tinggal diam,” ujar sumber kepolisian.
Sumber menyebut, penyelidikan kasus ini sudah berjalan berbulan-bulan, melibatkan pemetaan digital, penelusuran transaksi mencurigakan, hingga koordinasi intelijen antarnegara.
Pasal Berlapis, Komitmen Tegas
Para tersangka kini menghadapi jeratan UU ITE, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Hukuman maksimal mencapai belasan tahun penjara dan penyitaan aset.
“Ini bukan sekadar judi online. Ini bisnis kejahatan lintas negara,” tegas pihak Bareskrim.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras: bahwa ruang digital Indonesia bukan sarang impunitas, dan bahwa aparat penegak hukum siap menyapu bersih pelaku dari akar sampai ke server.(*)
Editor: Wheny