UpdateiNews-Jakarta, 6 Mei 2025 — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa saat ini tidak ada urgensi bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai perampasan aset. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi desakan sejumlah pihak yang mendorong percepatan pengesahan regulasi perampasan aset hasil tindak pidana.
Menurut Yusril, penerbitan Perpu hanya dapat dilakukan jika terdapat keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, situasi saat ini belum memenuhi kriteria tersebut.
> “Kalau alasannya hanya karena DPR lambat membahas, itu bukan alasan yang tepat untuk mengeluarkan Perpu. Tidak bisa semua keterlambatan legislatif langsung dijawab dengan Perpu,” tegas Yusril di kantor Kemenko Polhukam, Senin (6/5).
Yusril menyatakan bahwa pemerintah masih dapat memanfaatkan instrumen hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang, untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan.
Namun demikian, ia mengakui bahwa keberadaan UU Perampasan Aset akan sangat penting untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan kejahatan terorganisir dan korupsi.
> “UU ini penting, tapi bukan berarti harus dipaksakan lewat Perpu. Kita tetap dorong pembahasannya bersama DPR agar segera disahkan melalui jalur legislasi biasa,” ujar mantan Menteri Kehakiman itu.
Pernyataan Yusril ini muncul di tengah sorotan publik terhadap lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, meski pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa RUU tersebut merupakan prioritas nasional.
Beberapa pihak dari lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil mendorong Presiden terpilih Prabowo untuk mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan Perpu begitu ia resmi menjabat pada Oktober 2024 mendatang. Namun, pernyataan Yusril menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati dan konstitusional.(*)
Rilis : Redaksi UpdateiNews
Editor : Weny Christina
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…
This website uses cookies.