Categories: Infotorial

Menko Polhukam Yusril: Tak Ada Urgensi Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Perampasan Aset

UpdateiNews-Jakarta, 6 Mei 2025 — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa saat ini tidak ada urgensi bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) mengenai perampasan aset. Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi desakan sejumlah pihak yang mendorong percepatan pengesahan regulasi perampasan aset hasil tindak pidana.

Menurut Yusril, penerbitan Perpu hanya dapat dilakukan jika terdapat keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa sesuai dengan amanat konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menilai, situasi saat ini belum memenuhi kriteria tersebut.

> “Kalau alasannya hanya karena DPR lambat membahas, itu bukan alasan yang tepat untuk mengeluarkan Perpu. Tidak bisa semua keterlambatan legislatif langsung dijawab dengan Perpu,” tegas Yusril di kantor Kemenko Polhukam, Senin (6/5).

Yusril menyatakan bahwa pemerintah masih dapat memanfaatkan instrumen hukum yang sudah ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencucian Uang, untuk menyita dan merampas aset hasil kejahatan.

Namun demikian, ia mengakui bahwa keberadaan UU Perampasan Aset akan sangat penting untuk memperkuat kerangka hukum pemberantasan kejahatan terorganisir dan korupsi.

> “UU ini penting, tapi bukan berarti harus dipaksakan lewat Perpu. Kita tetap dorong pembahasannya bersama DPR agar segera disahkan melalui jalur legislasi biasa,” ujar mantan Menteri Kehakiman itu.

Pernyataan Yusril ini muncul di tengah sorotan publik terhadap lambannya pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR RI, meski pemerintah sebelumnya menyatakan bahwa RUU tersebut merupakan prioritas nasional.

Beberapa pihak dari lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil mendorong Presiden terpilih Prabowo untuk mengambil langkah tegas, termasuk menerbitkan Perpu begitu ia resmi menjabat pada Oktober 2024 mendatang. Namun, pernyataan Yusril menunjukkan pendekatan yang lebih hati-hati dan konstitusional.(*)

Rilis         : Redaksi UpdateiNews

Editor      : Weny Christina

Bobby Setiawan

Recent Posts

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

2 hours ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

2 hours ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

5 hours ago

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

1 day ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

2 days ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

This website uses cookies.