UpdateiNews-Jakarta, 24 April 2025 – Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar, mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Usulan ini mencuat dalam Rapat Kerja Nasional Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) 2025, sebagai respons atas tingginya angka perceraian di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menag Nasaruddin menyatakan bahwa revisi diperlukan guna menambahkan bab khusus mengenai pelestarian rumah tangga. “Selama ini negara hadir saat ijab kabul, namun setelah itu seolah-olah rumah tangga menjadi urusan pribadi. Padahal, perceraian menimbulkan dampak sosial yang besar,” ujarnya.
Data yang dihimpun oleh Kementerian Agama menunjukkan bahwa mayoritas kasus perceraian terjadi pada pasangan muda, khususnya yang baru menikah kurang dari lima tahun. Fenomena ini dinilai sebagai indikator lemahnya ketahanan rumah tangga dan kurangnya kesiapan mental pasangan sebelum menikah.
Sebagai langkah preventif, Kementerian Agama juga berencana memperkuat peran penghulu dan BP4. Penghulu diharapkan tidak hanya menjadi pencatat nikah, melainkan juga pembina rumah tangga yang aktif dalam memberikan edukasi dan konseling kepada calon pengantin.
“Salah satu wacana konkret adalah penerapan kursus pranikah selama satu semester. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan bahwa pasangan memiliki bekal yang cukup sebelum menjalani kehidupan rumah tangga,” tambah Nasaruddin.
Revisi undang-undang ini ditargetkan untuk mencakup aspek pelestarian perkawinan secara komprehensif, termasuk kewajiban bimbingan berkelanjutan, konseling pasca-nikah, serta penguatan regulasi terhadap mediator rumah tangga dalam proses mediasi perceraian.
Pihak Kemenag berharap usulan ini mendapat dukungan lintas kementerian dan lembaga, serta dapat segera dibahas bersama DPR RI. Tujuan akhirnya adalah untuk menekan laju perceraian, mengurangi dampak sosial ekonomi yang ditimbulkannya, dan membangun ketahanan keluarga yang lebih kuat di Indonesia.(*)
Rilis : Agoes .B
Editor : Weny Christina