Categories: Infotorial

“Melek Hukum Sejak Dini: Mengapa Setiap Warga Negara Perlu Paham Ilmu Hukum?”

UpdateiNews| Jakarta, (07/05/25) — Di tengah derasnya arus informasi dan kompleksitas kehidupan sosial, pemahaman dasar tentang hukum menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar. Sayangnya, banyak masyarakat Indonesia yang masih menganggap hukum sebagai sesuatu yang rumit, hanya urusan pengacara atau aparat penegak hukum. Padahal, ilmu hukum adalah bagian penting dari kehidupan sehari-hari setiap warga negara.

Contohnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara delik biasa dan delik aduan. Akibatnya, tidak sedikit kasus yang dianggap tidak diproses oleh aparat hukum, padahal secara aturan memang harus menunggu laporan dari korban atau pihak terkait. Kurangnya pengetahuan ini kerap memunculkan stigma negatif terhadap lembaga penegak hukum.

Menurut praktisi hukum dan juga seorang Lawyer Muda di Riau Dedi Harianto Lubis. SH menyampaikan bahwa keterbukaan informasi hukum perlu dibarengi dengan edukasi yang sistematis dan mudah dipahami. “Orang tidak harus jadi sarjana hukum untuk mengerti hak-haknya. Asal disampaikan dengan bahasa yang membumi, semua bisa paham,” ujar mereka dalam sebuah kegiatan kampanye edukasi hukum bertajuk “Kenali Hakmu, Lindungi Dirimu.” di Jakarta beberapa waktu lalu.

Komentar serupa juga disampaikan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).
Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH, dosen hukum pidana UI, menekankan pentingnya pendidikan hukum sejak dini.
“Pemahaman hukum yang baik akan mendorong masyarakat untuk bertindak sesuai aturan dan lebih kritis terhadap proses hukum yang berlangsung. Ini juga penting untuk mencegah ketidakadilan dan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.

Sementara itu, Prof. Hikmahanto Juwana, SH, LLM, PhD, Guru Besar Hukum Internasional UI, menambahkan bahwa melek hukum adalah bagian dari kecakapan hidup yang esensial di negara demokrasi.

“Kesadaran hukum yang tinggi memperkuat posisi rakyat dalam sistem hukum. Ini bukan hanya soal tahu hak, tapi juga soal berani memperjuangkannya secara sah dan terarah,” jelasnya.

Edukasi hukum bukan hanya tentang menghindari pelanggaran, tapi juga soal pemberdayaan. Dengan paham hukum, masyarakat bisa lebih percaya diri menyuarakan haknya, terlibat aktif dalam penegakan keadilan, dan tidak mudah dimanipulasi oleh informasi menyesatkan.(*)

“Negara hukum hanya bisa berjalan kalau warganya juga paham hukum,”

Rilis: Redaksi | Dedi Harianto Lubis. SH | Lawyer 

Editor: When

Bobby Setiawan

Recent Posts

Khoirul basar S.H: Menanggapi Isu Kenaikan PBB 300 Persen di Pekanbaru

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(17/08/25) - Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan isu kenaikan pajak PBB di kota…

31 minutes ago

“Isu Riau Merdeka Cuma Komoditas Politik: Yang Jadi Korban Tetap Rakyat Kecil”

“NKRI Untung Besar dari Riau, Tapi Rakyat Riau Selalu Jadi Korban” UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) -…

2 hours ago

ASN Dinkes Berau Divonis Ringan: Benarkah Keadilan Hanya Soal Uang Kembali?

Manipulasi Data TPP yang Menggerogoti Birokrasi UPDATEINEWS|BERAU, (17/08/25) - Kasus korupsi yang menyeret seorang ASN…

2 hours ago

KLHK Segel Konsesi, Tutup Pabrik Sawit: 5 Perusahaan Riau Kembali Terseret Skandal Karhutla

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (17/08/25) - Asap kembali menebal, dan jari telunjuk publik lagi-lagi mengarah ke…

5 hours ago

UU PDP Jadi Tameng Pejabat Korup? Publik Bertanya: Di Mana Letak Kemerdekaan Itu?

UPDATEINEWS| JAKARTA, (17/08/25) - Polemik pasal karet dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) kian…

5 hours ago

PN Siak Menyalakan Obor Perlawanan Narkoba: Vonis Mati Empat Pengedar

Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…

12 hours ago

This website uses cookies.