Mafia Rokok Ilegal Diduga Kebal Hukum di Rumbai, Negara Rugi Miliaran Rupiah

UpdateiNews | Pekanbaru,(20/07/25) – Aktivitas peredaran rokok ilegal kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kota Pekanbaru. Kali ini, dugaan praktik bisnis haram itu berlangsung terang-terangan di Jalan Nelayan, Gang Jelatik, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai. Ironisnya, lokasi tersebut berada tak jauh dari jangkauan aparat penegak hukum (APH), yakni dalam wilayah hukum Polsek Rumbai.

Pantauan tim investigasi media ini pada Sabtu (19/7/2025) menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah rumah tinggal yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai. Kendaraan roda empat terlihat hilir-mudik mengangkut barang dari dan ke lokasi tersebut, bak operasi logistik legal, padahal isi muatannya diduga kuat rokok ilegal yang sangat merugikan negara.

Menurut informasi masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, aktor utama di balik bisnis haram ini berinisial YL, yang diduga merupakan pemain lama dalam jaringan distribusi rokok ilegal lintas daerah, dengan sumber barang berasal dari Batam.

Sepertinya negara dirampok di siang bolong, rokok yang beredar tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 dan Pasal 56 secara tegas menyebutkan bahwa setiap bentuk pengedaran, penyimpanan, hingga transaksi rokok ilegal bisa dipidana penjara 1 hingga 5 tahun dan dikenakan denda 2 hingga 10 kali lipat nilai cukai.

Dengan bebasnya peredaran ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah per bulan. Kerugian ini bukan sekadar angka, tetapi perampokan terhadap hak rakyat, yang seharusnya mendapatkan manfaat dari dana cukai untuk pembangunan dan kesehatan.

Tajam Ke Bawah, Tumpul ke Atas?

Tim redaksi mencatat bahwa sejauh ini belum ada tindakan konkret dari aparat penegak hukum di wilayah tersebut, baik dari Polsek Rumbai maupun Polresta Pekanbaru. Jika aparat hanya mengejar pengecer kecil dan membiarkan distributor besar berkeliaran bebas, maka penegakan hukum kita telah cacat logika dan nurani.

Pertanyaannya: apakah mafia rokok ilegal ini kebal hukum? Atau ada kekuatan tak kasat mata yang ikut menikmati aliran rupiah dari bisnis haram ini?

Desakan Publik dan Tuntutan Penindakan Tegas

Kami mendesak Bea Cukai Riau, Polresta Pekanbaru, dan Polda Riau untuk segera menyapu bersih mafia rokok ilegal hingga ke akar-akarnya. Jangan hanya menindak pedagang kecil, tetapi seret aktor intelektual dan pemodal besarnya ke meja hijau.

Masyarakat Pekanbaru tidak butuh aparat yang menutup mata, tetapi butuh keadilan yang menyala-nyala. Jika penegakan hukum terus tumpul, maka bukan tidak mungkin rakyat akan menarik kesimpulan bahwa hukum hanya berlaku bagi yang lemah.

Rokok ilegal bukan sekadar barang tanpa pita cukai itu simbol kebobrokan sistem, dan ujian integritas aparat. Sudah saatnya Polri dan Bea Cukai membuktikan keberpihakan mereka pada negara dan rakyat, bukan pada oknum dan cukong yang menghisap uang rakyat dalam bungkus rokok haram.

“Jangan biarkan hukum menjadi barang dagangan, saat keadilan terus dipermainkan.”.(*)

Rilis: Iwa | Redaksi

Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *