Lurah di Pekanbaru Diberhentikan Sementara, Diduga Minta THR ke PKL

Updateinews– Pemerintah Kota Pekanbaru mengambil tindakan tegas terhadap seorang lurah yang diduga meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pedagang Kaki Lima (PKL). Lurah Kampung Baru, Asnetti Yusra, diberhentikan sementara dari jabatannya setelah laporan terkait dugaan pungutan tersebut mencuat ke publik.

Kasus ini bermula dari beredarnya informasi bahwa lurah meminta THR kepada sejumlah pedagang yang berjualan di kawasan bawah Jembatan Leighton I. Menindaklanjuti kabar itu, Inspektorat Kota Pekanbaru segera melakukan pemeriksaan internal.

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini dilakukan guna menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif. “Kami tidak mentolerir tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika terdapat praktik serupa, termasuk oleh organisasi masyarakat yang memaksa meminta THR dari para pedagang atau pelaku usaha.

Saat ini, pemeriksaan masih berlangsung dan hasil akhirnya akan menentukan apakah Asnetti Yusra akan diberi sanksi lebih lanjut sesuai ketentuan hukum dan disiplin ASN yang berlaku.

 

editor:when

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *