Lima Kali Pergeseran Anggaran, DPRD Riau Nilai Pemprov Abaikan Fungsi Legislasi

Tunda Bayar Menghantui, Banggar DPRD Riau Pertanyakan Transparansi dan Perencanaan Anggaran 2024

UpdateiNews | Pekanbaru, (30/07/25) –  Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Riau mengungkap fakta mengejutkan soal pengelolaan keuangan daerah. Dalam tahun anggaran 2024, tercatat sebanyak lima kali pergeseran anggaran dilakukan Pemerintah Provinsi Riau. Pergeseran anggaran yang begitu masif ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama terjadinya tunda bayar terhadap berbagai kegiatan, termasuk proyek infrastruktur dan belanja operasional.

Juru Bicara Banggar DPRD Riau, Khairul Umam, secara tegas menyatakan bahwa kondisi tersebut tidak mencerminkan tata kelola keuangan yang sehat. “Kalau dari pandangan kita, tidak wajarlah. Pergeseran sebanyak ini justru mengaburkan peran DPRD dalam fungsi pengawasan dan perencanaan anggaran,” ungkapnya dalam keterangan pada Selasa (29/7/2025).

Pergeseran Anggaran Beruntun

  • Berdasarkan data resmi, APBD Riau Tahun 2024 disahkan pada 4 Januari 2024 melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024. Namun, hanya dalam waktu dua bulan, sudah terjadi pergeseran pertama melalui Pergub Nomor 8 Tahun 2024 (15 Maret), untuk perbaikan jalan di Pekanbaru hingga Rokan Hulu.
  • Pergeseran kedua muncul lewat Pergub Nomor 10 (29 April) untuk kebutuhan appraisal dan studi kelayakan proyek Flyover Mal SKA serta dukungan program nasional BBI-BBWI.
  • Pergeseran ketiga, pada 20 Mei, digunakan untuk bantuan bencana ke Sumbar dan penyesuaian DAK di Dinas Kebudayaan.
  • Pergeseran keempat, melalui Pergub Nomor 20 (24 Juli), difokuskan pada belanja PON, pengendalian inflasi, Karhutla, serta pembayaran utang kepada pihak ketiga di Dinas PUPR.
  • Pergeseran kelima, yang terjadi pasca perubahan APBD (Perda Nomor 13 Tahun 2024), ditetapkan melalui Pergub Nomor 56 (23 Desember), menyasar Dinas Kesehatan dan Tanaman Pangan.

Abainya Perencanaan, DPRD Dilewati

Khairul Umam menyayangkan bahwa pergeseran dilakukan hampir setiap dua bulan. Menurutnya, kondisi ini mencerminkan lemahnya perencanaan dan minimnya komunikasi antara eksekutif dan legislatif. Ia menilai alasan darurat yang digunakan Pemprov tidak selalu valid.

“Sesuai konsultasi kita ke Kemendagri, pergeseran bisa dilakukan dalam kondisi darurat, seperti bencana. Tapi kalau untuk pembangunan infrastruktur yang sifatnya reguler, seharusnya sudah terencana sejak awal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia memperingatkan bahwa pengulangan pola seperti ini hanya akan memperparah masalah tunda bayar, merugikan kontraktor lokal, pelaku usaha, dan masyarakat luas yang menunggu realisasi program.

Pakar: Pergeseran Bisa Jadi Celah Penyimpangan

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Riau, Dr. Rahmat Saleh, menilai terlalu seringnya pergeseran anggaran berpotensi menjadi celah penyimpangan. “Jika tidak dikontrol ketat, pergeseran bisa dimanfaatkan untuk mengalihkan anggaran secara tidak transparan. Apalagi dilakukan hanya lewat Pergub tanpa pembahasan ulang di DPRD,” jelasnya.

Rahmat menegaskan pentingnya meninjau kembali sistem penganggaran dan pengawasan di Pemprov Riau. Ia menyarankan DPRD mendorong audit investigatif oleh BPK atau Inspektorat.

Desakan Evaluasi Menyeluruh

Khairul Umam menegaskan Banggar DPRD Riau akan segera meminta klarifikasi resmi kepada TAPD dan BPKAD Provinsi. Ia mendesak agar ke depan, Pemprov lebih menghormati mekanisme legislasi dan tidak menjadikan pergeseran sebagai “jalan pintas”.

“Kalau terus dibiarkan, ini bukan cuma soal teknis anggaran. Tapi mencerminkan buruknya akuntabilitas dan arah pembangunan daerah,” pungkasnya.(*)

Catatan Redaksi:
Pergeseran anggaran adalah instrumen fleksibilitas fiskal, namun jika dilakukan berulang tanpa transparansi, justru mengarah pada praktik yang membahayakan keuangan daerah. DPRD sebagai representasi publik harus kembali mengambil posisi kuat dalam menjaga disiplin anggaran. 

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *