Laporan Kinerja Posko Pengaduan THR Disnakertrans Riau 2025

UpdateiNews | Pekanbaru – Hingga Sabtu, 29 Maret 2025, Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) yang didirikan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau telah menerima 34 pengaduan dari pekerja di berbagai daerah. Total ada 28 perusahaan yang dilaporkan dengan jumlah 47 pekerja sebagai pelapor yang berasal dari 7 kabupaten/kota.

Rincian Pengaduan THR:

1. Kampar: 2 laporan (THR tidak dibayar)

2. Bengkalis: 2 laporan (THR tidak dibayar dan THR terlambat dibayar)

3. Indragiri Hilir (Inhil): 1 laporan (THR tidak dibayar)

4. Rokan Hulu (Rohul): 2 laporan (THR tidak dibayar)

5. Rokan Hilir (Rohil): 1 laporan (THR tidak sesuai ketentuan)

6. Pekanbaru: 27 laporan (23 THR tidak dibayar, 10 THR tidak sesuai ketentuan, 4 THR terlambat dibayar)

7. Dumai: 1 laporan (THR tidak dibayar)

Kepala Disnakertrans Riau, Boby Rachmat, menyatakan bahwa posko pengaduan ini dibuka untuk memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai peraturan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan sosialisasi kepada perusahaan terkait kewajiban ini dan menegaskan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Disnakertrans Riau berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan memastikan hak pekerja terpenuhi. Bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami kendala, diimbau untuk segera melapor ke posko yang telah disediakan.(*)

Editor:When

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *