UpdateiNews | Tapung Hilir, Kampar,(23/06/25) -Status Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disematkan kepada seorang warga Tapung Hilir bernama Andi oleh Polsek Tapung Hilir kini menjadi sorotan tajam. Tanpa pemanggilan resmi, tanpa pemeriksaan, tanpa berita acara yang transparan tiba-tiba status buronan ditetapkan. Ironisnya, rumah Andi berjarak sangat dekat dengan Mapolsek.
“Kalau betul dia buron, kenapa tidak ditangkap dari dulu? Ini bukan soal pelarian, ini soal pengkondisian. Kita sedang menyaksikan peradilan jalanan berkedok prosedur,” tegas Bambang Kristian, kuasa hukum Andi, Senin (23/6).
Bambang menyebut, penetapan DPO terhadap kliennya telah melanggar asas-asas hukum pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP, terutama Pasal 112 tentang mekanisme pemanggilan serta pemeriksaan sebelum penetapan status hukum seseorang.
“Kami tidak pernah menerima satu pun surat panggilan. Klien saya tidak pernah diperiksa. Lalu tiba-tiba disebut buron? Itu bentuk persekusi institusional,” tegas Bambang.
Sebagai respons hukum, Bambang menyatakan akan mengajukan Praperadilan dalam waktu secepatnya, untuk menguji legalitas status DPO terhadap kliennya.
“Kami sudah siapkan semua bukti. Kami akan uji secara hukum. Kami ingin masyarakat tahu bahwa ada mekanisme sah untuk melawan ketidakadilan,” pungkasnya.
Dr. Endra Ginting, SH., MH., pakar hukum pidana Universitas Riau, menyebut kasus ini sebagai indikasi penyalahgunaan wewenang struktural.
“Kapolsek adalah pengendali proses hukum di tingkat sektor. Kalau ada penetapan DPO tanpa dasar, itu bukan kesalahan teknis. Itu tanggung jawab komando,” ujarnya tegas.
Kini, kuasa hukum bersama sejumlah elemen masyarakat secara resmi mendesak atensi langsung dari Kapolda Riau agar mengevaluasi Kapolsek Tapung Hilir.
“Kami tidak hanya menuntut keadilan bagi Andi. Kami juga menuntut agar Kapolda Riau segera menurunkan tim pengawas dan melakukan evaluasi terhadap Kapolsek Tapung Hilir. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi bibit pembusukan hukum di tingkat lokal,” kata Bambang.
Seruan itu juga mencuat di media sosial dan lingkungan masyarakat Tapung Hilir. Banyak yang bertanya jika warga yang tinggal di dekat kantor polisi bisa dilabeli buron begitu saja, masih adakah ruang aman bagi rakyat kecil?
Hingga berita ini dirilis, belum ada klarifikasi resmi dari Kapolsek Tapung Hilir. Namun sorotan publik terus menguat, dan kini satu harapan mengarah ke Polda: tegakkan keadilan, bukan kepentingan.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: When
Mobil Operasional BGN Tersandung “Plat Non-BM”: Arahan Gubernur dan Kapolda Dipertanyakan UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/12/25) – Instruksi tegas…
UPDATEINEWS|SIAK,(2/10/25) – Sudah berbulan-bulan sejak kasus proyek bronjong di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mencuat…
UPDATEINEWS|SELATPANJANG,(2/10/25) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
This website uses cookies.