Perbarui Berita | Pekanbaru, (1/ 06/25) – Langkah besar dan tegas diambil oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI dalam menghadapi akar masalah laten di dalam lembaga pemasyarakatan: peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal dengan membaca. Sebanyak 100 acara berisiko tinggi asal Riau resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Keamanan Nusakambangan sebuah langkah yang tidak hanya simbolik, tetapi juga strategi dan berbasis evaluasi menyeluruh.
Bukan Sekadar Pemindahan, Ini Strategi Sistemik
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau, Maizar, menyatakan bahwa transfer ini merupakan bagian dari komitmen nyata dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang steril dari praktik ilegal. Namun, lebih dari sekedar “ komitmen ”, tindakan ini mencerminkan pendekatan perubahan yang kini lebih berbasis risiko dan berbasis data.
Ditjenpas mengadopsi metode asesmen risiko berbasis pelanggaran berat dan berulang, terutama yang berkaitan dengan pengendalian jaringan narkoba dari balik jeruji dan penggunaan alat komunikasi ilegal. Proses ini mencerminkan pemahaman bahwa tidak semua napi bisa diperlakukan seragam karena di dalam lapas, terdapat pengaruh klaster-klaster yang menciptakan struktur sosial tersendiri.
Nusakambangan: Isolasi yang Bukan Sekadar Hukuman
Narapidana yang dipindahkan merupakan individu dengan rekam jejak pelanggaran berat, yang dalam sistem pemasyarakatan disebut “napi high risk”. Lapas Nusakambangan yang dikenal sebagai lapas dengan sistem pengamanan tertinggi di Indonesia bukan hanya menjadi tempat baru bagi para napi ini, tapi juga bentuk isolasi yang disengaja agar tidak lagi memiliki akses maupun jaringan untuk mengendalikan aktivitas kriminal dari dalam.
Langkah ini menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dan pelanggaran di dalam lapas bukan lagi urusan internal lembaga semata, melainkan bagian dari keamanan nasional.
Regulasi yang Mengikat, Keputusan yang Terukur
Dasar hukum dari transfer ini pun solid. Di antaranya:
Kebijakan operasional Ditjenpas terkait program pengamanan Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Tidak hanya itu, keputusan tersebut dilandasi oleh analisis intelijen masyarakat dan pemantauan jangka panjang terhadap perilaku napi.
Kesimpulan: Awal dari Penertiban Sistemik
Pemindahan ini bukan akhir dari masalah, melainkan awal dari penertiban sistemik. Langkah Riau bisa menjadi preseden nasional: bahwa lembaga pengelolaan masyarakat harus berbasis risiko, data, dan strategi berlapis.
Langkah ini juga mengirimkan pesan yang jelas: Lapas bukan lagi tempat nyaman bagi pelaku pelanggaran kelas berat, apalagi yang tetap menjalankan kejahatan bisnis dari balik sel.
“Jika masih ada yang tidak terlibat dalam praktik-praktik menyimpang ini, maka satu-satunya tempat yang layak bagi mereka adalah Nusakambangan,” tegas Maizar.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…
UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
This website uses cookies.