– Penegakan hukum di Polres Halmahera Selatan kembali jadi sorotan. Meski telah menetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ardi Kasman sejak 10 Juni 2025, hingga kini belum ada tindakan penahanan dari aparat kepolisian.
Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., mendesak Polres Halsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Akbar dan rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam insiden brutal di Desa Kupal pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 04.30 WIT. Ardi Kasman, korban dalam kasus ini, mengalami luka berat hingga koma dan harus dirawat intensif di RSUD Labuha.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 10 Juni 2025 di ruang Satreskrim Polres Halsel dan dituangkan dalam SP2HP Nomor: B/218/VI/2025/Sat Reskrim tertanggal 12 Juni 2025. Laporan resmi sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban, Karman Andi Kumaha, melalui STPL Nomor: STPL/293/V/2025/SPKT.
Mudafar menilai, alasan untuk melakukan penahanan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, baik dari aspek subjektif maupun objektif.
“Secara subjektif, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Sementara secara objektif, tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka berat ini diancam pidana hingga 9 tahun, sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP,” tegasnya, Jumat (20/6/2025).
Ia menuding Polres Halsel terkesan lamban dan kurang serius dalam menangani kasus ini.
“Penetapan tersangka sudah dilakukan, tapi sampai hari ini belum ada penahanan. Ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa sebenarnya?”
Mudafar juga mengingatkan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh tertunda.
“Kami minta agar Polres segera mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum. Jangan biarkan korban dan keluarga terus menunggu keadilan yang tak pasti.”
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…
This website uses cookies.