Categories: Infotorial

Lamban Tegakkan Hukum, Polres Halsel Disorot: Tersangka Pengeroyokan Belum Ditahan

 

UpdateiNews | HALSEL,(20/06/25)

– Penegakan hukum di Polres Halmahera Selatan kembali jadi sorotan. Meski telah menetapkan tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ardi Kasman sejak 10 Juni 2025, hingga kini belum ada tindakan penahanan dari aparat kepolisian.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H., mendesak Polres Halsel untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial Akbar dan rekan-rekannya yang diduga terlibat dalam insiden brutal di Desa Kupal pada Minggu, 11 Mei 2025 pukul 04.30 WIT. Ardi Kasman, korban dalam kasus ini, mengalami luka berat hingga koma dan harus dirawat intensif di RSUD Labuha.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan gelar perkara yang digelar pada 10 Juni 2025 di ruang Satreskrim Polres Halsel dan dituangkan dalam SP2HP Nomor: B/218/VI/2025/Sat Reskrim tertanggal 12 Juni 2025. Laporan resmi sebelumnya telah dibuat oleh ayah korban, Karman Andi Kumaha, melalui STPL Nomor: STPL/293/V/2025/SPKT.

Mudafar menilai, alasan untuk melakukan penahanan telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, baik dari aspek subjektif maupun objektif.

“Secara subjektif, ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Sementara secara objektif, tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan luka berat ini diancam pidana hingga 9 tahun, sesuai Pasal 170 ayat (2) KUHP,” tegasnya, Jumat (20/6/2025).

Ia menuding Polres Halsel terkesan lamban dan kurang serius dalam menangani kasus ini.

“Penetapan tersangka sudah dilakukan, tapi sampai hari ini belum ada penahanan. Ini menimbulkan tanda tanya besar ada apa sebenarnya?”

Mudafar juga mengingatkan bahwa keadilan bagi korban tidak boleh tertunda.

“Kami minta agar Polres segera mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum. Jangan biarkan korban dan keluarga terus menunggu keadilan yang tak pasti.”

Bobby Setiawan

Recent Posts

PN Siak Menyalakan Obor Perlawanan Narkoba: Vonis Mati Empat Pengedar

Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…

1 hour ago

Komisi I DPRD Pekanbaru Ultimatum Provider Internet: Urus Izin atau Tiang Dipotong. “Mayoritas Provider Tanpa Izin”

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…

13 hours ago

Skandal Tanpa Kontrak Rp 2,3 Miliar, Mantan Pekerja Jadi Kambing Hitam? Polres Dumai Terbitkan SP2HP Kedua

UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…

14 hours ago

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Jangan Berhenti pada Satu Tersangka, Publik Tak Mau Hanya Jadi Dagelan Politik

UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…

16 hours ago

THM Nakal di Pekanbaru Diduga Main Pajak & Langgar Amdal-Andalalin, Pemko Diminta Tegas!

“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…

18 hours ago

Petugas Keamanan DPRD Riau Ditemukan Meninggal, Kapolsek Pastikan Tidak Ada Tanda Kekerasan

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…

1 day ago

This website uses cookies.