Categories: Infotorial

LAGI-LAGI Diduga Ada Penyelewengan BBM, 3 Mobil Tangki Tujuan PT SRL Libatkan Oknum TNI

UPDATEINEWS | RUPAT,(22/08/25) –Dugaan praktik ilegal distribusi bahan bakar minyak (BBM) kembali mencuat di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini menambah panjang daftar indikasi penyelewengan energi yang merugikan negara dan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Kamis (22/8/2025) sore, tiga unit mobil tangki berwarna biru-putih dengan nomor polisi BM 9272 NU, BM 9818 NU, dan BM 9505 RO didapati melakukan aktivitas mencurigakan di jalan sebelum sampai ke tujuan akhir.

Padahal sesuai dokumen distribusi resmi, ketiga tangki tersebut seharusnya mengantar BBM ke PT Surya Rian Lestari (SRL). Namun, dalam perjalanan, sopir diduga sengaja menurunkan sebagian isi tangki untuk dijual kepada pihak lain di luar jalur resmi.

“Kami masyarakat sudah muak. Hampir setiap tahun ada saja penyelewengan BBM di Rupat. Kalau aparat ikut main, bagaimana nasib kami? Harga minyak di sini sering melambung, sementara mafia tetap aman,” tegas salah seorang tokoh masyarakat Rupat yang enggan disebutkan namanya.

Praktik ilegal ini jelas menyalahi aturan dan berdampak besar:

  • Merugikan negara melalui pengurangan kuota BBM bersubsidi maupun non-subsidi.
  • Mencederai kepentingan masyarakat, khususnya di daerah yang kebutuhan BBM-nya terbatas.
  • Menimbulkan ancaman keselamatan, karena aktivitas bongkar muat di lokasi tidak resmi rawan kebakaran dan kecelakaan.

Yang lebih mengejutkan, informasi lapangan mengungkap adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. Disebut-sebut, seorang oknum aktif dari unsur Kodim bernama Ari ikut membekingi aktivitas ilegal ini. Jika benar, hal ini merupakan preseden buruk sekaligus bentuk pengkhianatan terhadap sumpah prajurit.

Secara hukum, praktik ini bisa dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Selain itu, penyalahgunaan tersebut juga berpotensi dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam publik. Masyarakat mendesak aparat berwenang, baik kepolisian maupun TNI, untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, membongkar jaringan distribusi ilegal BBM di Bengkalis, serta menindak tegas siapapun yang terlibat tanpa pandang bulu.

Jika penegakan hukum kembali mandul, dikhawatirkan praktik penyelewengan serupa akan terus berulang dan menambah kerugian negara.

Sumber: Tim Redaksi
Editor: Wheny
Bobby Setiawan

Recent Posts

Tiga Sekolah Jadi Percontohan Green Policing, Polres Kepulauan Meranti Sosialisasikan Peduli Lingkungan ke Generasi Muda

UPDATEINEWS | MERANTI,(23/08/25) – Polres Kepulauan Meranti terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui…

21 hours ago

📰 Dugaan Mafia Tender di Kabupaten Siak: 95 Persen Pemenang Bodong, Publik Siap Turun Aksi

UPDATEINEWS | SIAK, (23/08/25) - Aroma busuk proyek pemerintah di Kabupaten Siak kian menyengat. Fakta…

1 day ago

Putra Maluku Utara Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa Resmi Jabat Wakasad: Harapan Baru untuk TNI AD

UPDATEINEWS | JAKARTA,(23/08/25) – Tongkat estafet kepemimpinan di tubuh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI…

1 day ago

Gerakan Pangan Murah Polsek Merbau: 3,4 Ton Beras Murah Disalurkan, Warga Meranti Bernafas Lega!

Polsek Merbau Jadi Penyelamat Dapur Rakyat, Beras Murah Digelontorkan ke Desa-Desa UPDATEINEWS | MERANTI,(22/08/25) -…

2 days ago

Skandal Dewan Rohul: Aliansi Pro-Demokrasi Ultimatum PKB, Aksi Massa Kamis Depan Mengguncang

UPDATEINEWS | ROHUL,(22/08/25) – Aliansi Masyarakat Sipil/Pro-Demokrasi mengancam akan melakukan demonstrasi besar-besaran bila DPRD dan…

2 days ago

Puluhan Pejabat Eselon II dan Pj Sekda Baru Dilantik, Wali Kota Agung Nugroho Lakukan Perombakan Besar di Lingkungan Pemko Pekanbaru

UPDATEINEWS |PEKANBARU,(22/08/25) -Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pagi ini, Jumat (22/8/2025), resmi melakukan perombakan besar dalam…

2 days ago

This website uses cookies.