KRIMINALISASI PENDULANG, TAMBANG DOMPENG DIBIARKAN: BOM WAKTU TAMBANG ILEGAL DI KUANSING, KAPOLDA RIAU DIMINTA TURUN TANGAN!

UpdateiNews | Pekanbaru,(19/06/25) — Kasus dugaan kriminalisasi terhadap dua warga Kuantan Singingi (Kuansing), Agusmanto dan Zainal Arifin, yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tambang ilegal, menyita perhatian publik. Melalui kuasa hukumnya, Bambang Keristian, S.H., M.H telah dilayangkan laporan resmi kepada Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Riau serta Kasi Propam Polres Kuansing, yang menuntut audit menyeluruh atas penanganan kasus tersebut.

Para kuasa hukum menilai, penetapan status tersangka terhadap klien mereka sarat kejanggalan, tidak proporsional, dan mengarah pada praktik tebang pilih dalam penegakan hukum. Pasalnya, klien mereka hanyalah pendulang manual yang justru ditangkap, sementara penambang besar bermodal mesin dompeng yang telah lama beroperasi secara ilegal di wilayah Kuansing masih bebas tanpa tindakan.

KUANSING: PUSAT PENAMBANGAN ILEGAL EMAS DI RIAU

Kabupaten Kuantan Singingi diketahui merupakan salah satu wilayah tambang emas ilegal terbesar di Riau. Desa-desa seperti Beringin Jaya dan Sukamaju menjadi titik panas aktivitas tambang yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam supremasi hukum.

Kegiatan penambangan menggunakan alat berat dan bahan kimia berbahaya diketahui telah berlangsung lama secara terang-terangan. Namun ironisnya, penindakan hukum hanya menyasar pendulang kecil yang tidak memiliki kekuatan modal maupun perlindungan.

POIN-POIN KRITIS DALAM LAPORAN KUASA HUKUM:

  1. Klien ditangkap bukan di lokasi tambang, melainkan di rumah warga yang membeli emas. Barang bukti pun tidak ditemukan di lokasi.
  2. Klien diduga dipaksa mengakui barang bukti yang bukan miliknya.
  3. Permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan resmi dari RT/RW/Kades tidak digubris.
  4. Bukti video terkait aktivitas tambang bermesin telah diserahkan, namun tidak ada tindak lanjut hukum terhadap pelaku besar.
  5. Oknum perangkat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas diduga melakukan pembiaran terhadap tambang ilegal, yang seharusnya menjadi sasaran penegakan hukum utama.

PERMINTAAN PUBLIK: KAPOLDA RIAU DIMINTA TURUN TANGAN

Melalui press release ini, kami dari Redaksi Investigasi Cermin Riau bersama tim kuasa hukum dan elemen masyarakat menyampaikan permintaan resmi kepada Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum.,untuk:

  • Memberikan perhatian dan atensi penuh terhadap proses penanganan kasus ini.
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap aparat yang menangani kasus tambang Kuansing.
  • Menindak tegas oknum yang terlibat dalam praktik perlindungan terhadap tambang ilegal bermesin.
  • Mengembalikan marwah penegakan hukum yang berkeadilan, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

JANGAN BIARKAN MASYARAKAT KECIL JADI TUMBAL. MAFIA TAMBANG HARUS DITINDAK!

Kasus ini menjadi cerminan bagaimana keadilan dapat dimanipulasi apabila institusi penegak hukum tidak diawasi. Kami percaya bahwa dengan komitmen bersih yang ditunjukkan Kapolda Riau, penegakan hukum di Riau dapat dijalankan secara objektif, transparan, dan berpihak kepada kebenaran.(*)

Berita ini berdasarkan informasi dan investigasi tim jurnalis dilapangan dan akan berkembang sejakan dengan proses kasus. 

Rilis: Redaksi

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *