UpdateiNews-Jakarta, 6 Mei 2025 — Revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menimbulkan kekhawatiran serius terkait kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan direksi dan komisaris BUMN. Dalam pasal kontroversial UU tersebut, status direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan Pasal 9G UU BUMN terbaru, anggota direksi dan komisaris BUMN kini dipandang sebagai bagian dari korporasi, bukan penyelenggara negara. Hal ini menimbulkan implikasi hukum terhadap penegakan korupsi oleh KPK. Sebab, kewenangan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, terbatas hanya pada penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pihak yang menyebabkan kerugian negara minimal Rp1 miliar.
Potensi Celah Hukum
Ketentuan baru ini menimbulkan potensi celah hukum yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menghindari jerat hukum. Dengan tidak lagi dikategorikannya direksi dan komisaris BUMN sebagai penyelenggara negara, KPK dikhawatirkan tidak dapat melakukan penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap kasus-kasus korupsi di lingkungan BUMN, kecuali dalam konteks kerugian negara atau keterlibatan penyelenggara negara lainnya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Dr. Taufik Hidayat, menyebut perubahan ini bisa berdampak besar terhadap upaya pemberantasan korupsi. “BUMN merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki potensi korupsi yang tinggi. Ketika KPK dibatasi wewenangnya, potensi impunitas terhadap pelaku korupsi di sektor ini bisa meningkat,” ujarnya.
KPK Akan Lakukan Kajian
Menanggapi perubahan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam terhadap implikasi UU BUMN yang baru. Kajian ini dilakukan untuk menentukan ruang gerak KPK dalam penanganan kasus BUMN ke depan serta memberikan masukan perbaikan kepada pemerintah dan DPR.
“KPK masih akan mengusut kasus-kasus lama yang terjadi sebelum UU ini berlaku. Namun ke depan, kami perlu melakukan penyesuaian terhadap yurisdiksi dan strategi penegakan hukum,” jelas Johanis dalam konferensi pers, Senin (6/5).
Kasus Lama Masih Bisa Diproses
KPK memastikan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh pejabat BUMN sebelum disahkannya UU BUMN yang baru pada 24 Februari 2025 masih dapat diproses. Artinya, kasus-kasus yang saat ini dalam tahap penyelidikan atau penyidikan tidak otomatis gugur.
Namun demikian, jika tidak ada penyesuaian regulasi atau kebijakan baru, maka peluang KPK untuk mengusut kasus korupsi di lingkungan BUMN akan semakin terbatas ke depan.
Dorongan Revisi dan Pengawasan Publik
Sejumlah lembaga masyarakat sipil dan pegiat antikorupsi mendesak pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang pasal-pasal yang berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. Mereka menilai bahwa direksi dan komisaris BUMN, yang mengelola dana publik dalam jumlah besar, seharusnya tetap berada dalam lingkup pengawasan lembaga antirasuah.
“UU ini dapat mengaburkan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara oleh BUMN. Ini langkah mundur,” ujar Emerson Yuntho, peneliti senior di ICW.
Masyarakat diimbau untuk terus mengawal jalannya pemerintahan dan menuntut transparansi serta akuntabilitas dari pejabat publik, termasuk mereka yang memimpin BUMN.(*)
Rilis : Agoes.B
Editor : Weny Christina
UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…
UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
This website uses cookies.