UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di berbagai sudut kota. Hasil rapat bersama lintas dinas mengungkap fakta mengejutkan: hampir seluruh perusahaan penyedia jasa internet yang menanam tiang dan menggelar kabel di Pekanbaru ternyata tidak memiliki izin resmi.
Rapat lanjutan ini digelar bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, serta asosiasi penyelenggara telekomunikasi, yaitu Apjatel dan APJII Wilayah Riau, pada Kamis (14/8/2025). Dari pertemuan itu, terlihat jelas betapa lemahnya pengawasan pemerintah selama ini.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak bisa lagi dibiarkan. Menurutnya, pemerintah kota harus bersikap tegas karena masalah ini menyangkut penataan kota sekaligus kepentingan masyarakat luas.
“Kita sudah menanyakan langsung ke asosiasi. Indikasinya, memang tidak semua perusahaan telekomunikasi di Pekanbaru ini memiliki izin. Maka, kami minta Diskominfo segera menyurati seluruh perusahaan agar mengurus izin sesuai aturan,” ujar Robin.
Keberadaan tiang dan kabel internet tanpa izin bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial bagi daerah. Izin dan retribusi yang semestinya menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru hilang karena lemahnya penegakan aturan.
Dengan semakin banyaknya provider yang beroperasi, potensi PAD seharusnya meningkat signifikan. Namun, ketika izin tidak diurus, keuntungan hanya mengalir ke perusahaan tanpa ada kontribusi balik untuk pembangunan kota. Ini jelas merugikan masyarakat Pekanbaru.
Selain itu, penempatan tiang yang semrawut dan kabel yang bergelantungan sembarangan telah menodai wajah kota. Bukan hanya mengganggu estetika, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan warga. Beberapa temuan di lapangan menunjukkan ada tiang yang bahkan ditanam di dalam parit.
Jika situasi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya PAD yang lenyap, tetapi juga keselamatan dan kenyamanan warga yang dipertaruhkan. Pekanbaru bisa terjebak dalam “hutan tiang” yang tidak terkendali.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menyampaikan ultimatum tegas. Seluruh provider internet diberikan kesempatan untuk segera mengurus perizinan mereka sesuai prosedur. Jika tidak diindahkan, Satpol PP diminta bertindak keras.
Satpol PP diminta memberi label pada tiang-tiang yang ilegal sebagai tanda bahwa infrastruktur tersebut melanggar aturan. Lebih jauh, bila perusahaan masih bersikeras, tiang-tiang itu akan dipotong tanpa kompromi.
Langkah ini dipandang sebagai sinyal keras dari DPRD agar tidak ada lagi pembiaran. Kota tidak boleh menjadi ladang bisnis sepihak bagi perusahaan, sementara aturan hukum diabaikan begitu saja.
“Kalau tidak diurus izinnya, Satpol PP harus segera bergerak. Jangan hanya rapat di meja, tapi tindakannya nihil,” tegas Robin, yang juga politisi PDI-P.
Meski ultimatum sudah jelas, pertanyaan besar kini tertuju pada Satpol PP. Publik menanti apakah institusi ini benar-benar berani menertibkan tiang ilegal milik perusahaan besar, atau hanya tegas pada pedagang kecil dan baliho liar.
Selama ini, Satpol PP dikenal garang ketika menindak PKL, reklame tanpa izin, hingga spanduk liar yang menempel di jalan. Namun, ketika menyangkut infrastruktur perusahaan internet, tindakan serupa belum pernah benar-benar terlihat di lapangan.
Jika Satpol PP kembali hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas, maka citra aparat penegak perda akan semakin runtuh. Masyarakat bisa menilai bahwa penegakan aturan hanya berlaku untuk kelompok kecil, sementara perusahaan besar kebal dari sanksi.
Bola panas kini ada di tangan Pemko Pekanbaru. Apakah Satpol PP berani memotong tiang provider ilegal, atau justru memilih diam dan membiarkan kota ini terus diselimuti kabel semrawut? Jawabannya akan menjadi cermin sejauh mana keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.
Penertiban tiang provider internet ilegal bukan sekadar soal administrasi. Ini ujian nyata bagi pemerintah kota: apakah aturan ditegakkan untuk semua, atau hanya untuk yang lemah saja.
Komisi I DPRD sudah mengeluarkan ultimatum. Publik pun sudah melihat bukti tiang-tiang semrawut yang tumbuh tanpa izin. Kini giliran Satpol PP menunjukkan taringnya.
Kalau Satpol PP berani menumbangkan tiang ilegal milik perusahaan besar, maka wibawa pemerintah akan terangkat. Tapi jika tidak, Pekanbaru hanya akan terus menjadi kota dengan wajah berantakan, hukum yang lemah, dan aparat yang ompong.
Warga tidak butuh janji di ruang rapat. Warga menunggu bukti nyata di jalanan: tiang ilegal tumbang, aturan kembali tegak.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…
“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…
UPDATEINEWS | SIAK,(15/08/25) — Puluhan calon pekerja di Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, mendadak kehilangan harapan.…
UPDATEINEWS | MERANTI,(15/08/25)- Kedatangan Komandan Resor Militer (Danrem) 031/Wira Bima, Brigjen TNI Sugiyono, bersama rombongan…
This website uses cookies.