Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi
UPDATEINEWS|DUMAI,(13/08/25) – Kasus penangkapan kapal KM Berkat Sepakat-12 di perairan Panipahan, Rokan Hilir, yang ditangani Bea Cukai Dumai kembali memicu polemik tajam di publik. Kapal yang pada 6 Juli lalu dibekuk patroli BC-9004 usai berlayar dari Port Klang, Malaysia, terbukti membawa minuman beralkohol, obat-obatan, jaring, mesin pompa, drum kosong, dan berbagai barang lain dengan total nilai sitaan lebih dari Rp100 juta.
Ironisnya, meski barang disita, kapal dan seluruh awaknya dilepas. Keputusan ini sontak mengundang gelombang pertanyaan publik: Apakah hukum di laut hanya berhenti pada sanksi administrasi?
Kepala KPPBC TMP B Dumai, Bapak Ruru Firza Isnandar, melalui Pelayanan Informasi Dedi Husni, menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan tidak menemukan unsur pidana. Barang yang disita hanyalah kelebihan bawaan awak kapal yang melebihi batas ketentuan PMK tentang barang bawaan penumpang dan awak sarana pengangkut.
“Barang miras yang dibawa itu bukan ilegal, tetapi jumlahnya melebihi batas yang diperbolehkan. Atas kelebihan tersebut kami sita dan proses sesuai aturan. Kapal dan kru dilepas karena tidak ada pelanggaran pidana,” tegas Dedi Husni melalui pesan resmi kepada media.
Menurutnya, proses akhir pemeriksaan menghasilkan beberapa tindakan:
Berdasarkan dokumen resmi Bea Cukai Dumai, barang sitaan mencakup:
Nilai total barang: lebih dari Rp100 juta.
Meski Bea Cukai Dumai bersikeras bahwa semua prosedur telah sesuai aturan kepabeanan, publik tetap mempertanyakan alasan pelepasan kapal dan awak. Fakta bahwa sebagian muatan tidak tercantum dalam manifes awal menimbulkan kecurigaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan.
Pertanyaan yang mengemuka:
– Apakah kelebihan bawaan bernilai Rp100 juta wajar hanya dikategorikan sebagai pelanggaran administratif?
– Mengapa pemilik kapal Oliyong tidak dimintai keterangan lebih lanjut?
– Apakah perlakuan ini bisa menjadi preseden bagi modus serupa di wilayah rawan penyelundupan seperti Panipahan?
Meski Bea Cukai Dumai berjanji menjaga integritas perdagangan, kasus ini menunjukkan pola berulang: penindakan di laut berakhir di meja administrasi.
Nilai barang sitaan besar, muatan melebihi batas legal, tapi proses berhenti di denda ringan dan pelepasan kapal.
Bagi publik, ini bukan sekadar kasus kapal ini cermin rapuhnya garda depan penjaga laut kita.
Pertanyaannya kini:
Apakah hukum di laut masih ditegakkan demi keadilan, atau cukup “dirapikan” agar terlihat tertib di atas kertas?
Kepala KPPBC TMP B Dumai melalui Dedi Husni menegaskan komitmen Bea Cukai dalam menjaga integritas perdagangan nasional dan mencegah peredaran barang ilegal. Namun, bagi publik, kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa di garis depan perbatasan laut, penegakan hukum kerap berakhir pada meja administrasi.
Dengan nilai sitaan yang besar dan fakta bahwa muatan melebihi batas legal, kasus KM Berkat Sepakat-12 meninggalkan catatan kelam: apakah hukum di laut benar-benar ditegakkan, atau sekadar diatur agar terlihat rapi di atas kertas?.(*)
Rilis: tim redaksi dumai
Editor: wheny
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(13/08/25)- Pengungkapan peredaran narkotika di lingkungan akademik kembali mencoreng dunia pendidikan. Badan Narkotika Nasional Provinsi…
Pengukuhan tujuh Guru Besar baru mengangkat jumlah profesor aktif Unri menjadi 130 orang bukti kekuatan…
UPDATEINEWS| PEKANBARU,(13/08/25) - Skandal Pensiun Sultan yang menyeret lima mantan direksi Bank Riau Kepri (BRK)…
"kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami pengurus komite disekolah, memahami regulasi dan aturan di dalam…
UPDATEINEWS | BANDA ACEH,(12/08/12) - Akhirnya, jerat hukum menutup langkah Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(11/08/25),- Langkah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menonjobkan dua pejabat strategis di Badan…
This website uses cookies.