UPDATEINEWS | PEKANBARU, (17/08/25) – Asap kembali menebal, dan jari telunjuk publik lagi-lagi mengarah ke korporasi sawit. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama BPLH akhirnya turun tangan, menyegel konsesi dan menutup satu pabrik sawit di Riau yang dinilai lalai mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Lima nama perusahaan kini tercatat hitam dalam daftar: PT Adei Crumb Rubber, PT Multi Gambut Industri, PT Tunggal Mitra Plantation, PT Sumatera Riang Lestari, dan PT Jatim Jaya Perkasa. Semua dianggap gagal mengendalikan api di arealnya.
Publik tentu belum lupa, sebagian dari perusahaan ini bukan pemain baru di panggung Karhutla.
Apakah ini kebetulan, atau memang pola lama yang dibiarkan terus berulang?
Empat perusahaan sawit dan hutan kini hanya disegel dan dikenai sanksi administratif. Sedangkan PT Jatim Jaya Perkasa, dijatuhi hukuman paling berat: penutupan operasional total karena terbukti mencemari udara dan lalai mengendalikan api.
Namun, pengamat lingkungan menilai sanksi ini masih sebatas “tamparan ringan” bagi korporasi yang meraup keuntungan triliunan dari sawit. “Segel bisa dibuka, izin bisa dipulihkan, dan denda bisa dianggap ongkos produksi. Kalau tidak ada langkah pidana, maka efek jeranya nihil,” ujar seorang aktivis WALHI Riau kepada Update iNews.
Di lapangan, yang menderita tetap masyarakat kecil. Petani gagal panen, anak-anak terserang ISPA, dan udara kota Pekanbaru kian beracun. Ironisnya, perusahaan-perusahaan ini masih melenggang dengan izin usaha yang sah.
“Ini bukan hanya masalah administrasi, ini kejahatan lingkungan. Seharusnya ada jerat pidana, penyitaan aset, dan pencabutan izin permanen. Kalau tidak, sama saja negara melindungi korporasi daripada rakyatnya,” tegas seorang dosen hukum lingkungan Universitas Riau.
Sejarah karhutla di Riau adalah catatan luka panjang. Nama-nama korporasi besar sering disebut, sanksi demi sanksi diumumkan, tapi bencana asap terus berulang setiap tahun. Pertanyaannya: apakah negara benar-benar berani menghukum sampai ke akar, atau hanya sebatas pencitraan di atas kertas?.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…
Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…
UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…
UPDATEINEWS|SIAK,(30/09/25) - Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Siak, Fauzi Asni, mengikuti Rapat…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25) – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menegaskan hanya akan mengakui Persatuan Tinju Amatir…
This website uses cookies.