UPDATEINEWS|PEKANBARU,(17/08/25) – Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan isu kenaikan pajak PBB di kota pekanbaru yang kata nya mencapai 300% di era agung nugroho .
Sebagai masyarakat kota pekanbaru yang memiliki perhatian terhadap isu-isu kebijakan publik dan tata kelola pemerintahan daerah yang baik,saya merasa perlu memberikan tanggapan atas beredarnya informasi yang menyebutkan bahwa terjadi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 300 persen di Kota Pekanbaru pada era kepemimpinan Agung Nugroho. (pungkas, Khoirul basar ketua umum pemuda melayu riau indonesia )
Setelah mencermati dinamika yang berkembang serta melakukan penelusuran terhadap regulasi, kebijakan fiskal daerah, dan pernyataan resmi dari pihak-pihak terkait, sama2 bisa kita nilai bahwa kenaikan pajak tersebut di era kepemimpinan walikota pekanbaru sebelum nya yang menjabat di tahun 2024.
klaim kenaikan PBB sebesar 300 persen di era Agung nugroho tersebut tidak memiliki dasar yang valid secara data dan hukum. Tidak ditemukan dokumen resmi atau kebijakan yang menetapkan kenaikan tarif PBB sebesar itu di masa kepemimpinan Agung Nugroho.
Secara akademik, penting untuk memahami bahwa kebijakan pajak daerah, termasuk PBB, tunduk pada prinsip-prinsip good governance, seperti akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi publik. Kenaikan PBB secara signifikan terlebih jika mencapai angka 300 persen bukan hanya akan menimbulkan resistensi sosial, tetapi juga bertentangan dengan prinsip keadilan fiskal. Oleh karena itu, pemerintahan daerah tak mungkin mengambil langkah ekstrem tanpa proses konsultasi publik dan kajian teknokratik yang memadai dan mendalam sesuai dengan aturan dan regulasi serta prosedur yang berlaku.
( pungkas , khoirul basar sebagai mahasiswa pascasarjana universitas riau ).
Dalam konteks kepemimpinan Agung Nugroho, justru tercatat adanya upaya untuk menata kembali sistem perpajakan daerah agar lebih proporsional, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik. Beberapa inisiatif bahkan menunjukkan komitmen untuk tidak memberatkan masyarakat pasca pandemi dan memperkuat basis data perpajakan agar lebih akurat dan sesuai asas kemampuan membayar.
Tata kelola pemerintahan daerah yang baik dan berkeadilan adalah wujud dan cita2 yang paling di dambakan oleh pasangan agung nugroho – markarius anwar tersebut dalam memimpin dan menata kota pekanbaru , bisa di lihat dari kebijakan terkait pengelolaan sampah , penurunan tarif parkir , pajak Reklame serta semangat untuk membangun dan membantu ekonomi masyarakat melalui program kebudayaan dan program peningkatan usaha UMKM masyarakat di berbagai pusat keramaian masyarakat .
“Semangat kebersamaan ini perlu untuk kita dorong dan kita dukung bersama dalam upaya pemerintah menata kota pekanbaru yang maju , berbudaya dan sejahtera karena ini semua perlu semangat gotong royong dan kebersamaan”. ungkap khoirul basar , Ex demisioner presma unri.
Dengan demikian, saya mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang menyangkut kebijakan publik, karena dapat menimbulkan kesalahpahaman dan miss informasi Sebagai bagian dari masyarakat akademik, saya percaya bahwa setiap isu publik harus ditanggapi dengan pendekatan rasional, berbasis data, dan berpijak pada prinsip keilmuan.
Pemerintah daerah, khususnya di bawah kepemimpinan Agung Nugroho, selayaknya diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan dinilai berdasarkan capaian nyata, bukan diseret dalam pusaran disinformasi yang berpotensi mengaburkan substansi kebijakan yang telah diupayakan dengan serius.
“Penting bagi kita semua untuk membangun budaya literasi kebijakan, agar ruang publik kita tidak tercemar oleh narasi yang menyesatkan dan merugikan semangat demokrasi lokal”. tutup Khoirul basar. (*)
Rilis: Tim
Editor: Wheny