UPDATEINEWS|INHIL,(9/09/25) – Suasana khidmat pengukuhan pengurus dan Badan Khusus Organisasi (BKO) PGRI Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (28/8/2025), mendadak memanas. Pasalnya, pernyataan Ketua PGRI Provinsi Riau, Prof. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd., dinilai mereduksi peran pers dan LSM sebagai pilar demokrasi.
Dalam pidatonya, Adolf terang-terangan meminta kepala sekolah dan guru tidak takut pada wartawan maupun LSM yang menanyakan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Lebih jauh, ia bahkan mengimbau aparat kepolisian dan TNI untuk “mengamankan” pihak-pihak yang dianggap mengintimidasi guru.
“Tolong dibantu Bapak Polres dan Pak Dandim, kawan-kawan guru kami jika ada oknum seperti itu diamankan. Mereka sering diteror terkait dana BOS. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh, dan BOS sudah dilaksanakan sesuai SOP,” tegas Adolf.
Pernyataan inilah yang kemudian memicu gelombang protes keras. Publik menilai pandangan Ketua PGRI Riau itu berbahaya karena bisa ditafsirkan sebagai upaya membungkam transparansi dan mengebiri kontrol sosial.
Padahal, regulasi jelas-jelas menjamin hak publik untuk tahu:
– UU No.14 Tahun 2008 (Keterbukaan Informasi Publik) → menegaskan masyarakat berhak mengakses laporan penggunaan BOS.
– UU No.40 Tahun 1999 (Pers) → melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, termasuk investigasi dana publik.
⚡ Wilson Lalengke: “Ini Kriminalisasi Pers!”
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A.
Menurutnya, imbauan Ketua PGRI Riau agar wartawan dilaporkan ke polisi hanya karena bertanya soal BOS adalah bentuk kriminalisasi pers.
“Ini preseden buruk. Wartawan bukan musuh, mereka bekerja berdasarkan UU. Kalau kepala sekolah merasa benar, kenapa takut membuka laporan ke publik? Justru pernyataan Ketua PGRI kontraproduktif dengan semangat reformasi dan demokrasi,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).
Wilson menegaskan, PGRI semestinya menjadi garda depan keterbukaan, bukan malah mengarahkan guru untuk menutup diri dari kritik.
“Dana BOS itu uang rakyat. Transparansi justru menjaga marwah guru dan sekolah. Kalau diarahkan menutup diri, sama saja membuka peluang penyalahgunaan,” tandasnya.
🎯 Intinya: BOS Bukan Uang PGRI
Kasus ini kembali mengingatkan: dana BOS adalah uang negara, hak anak bangsa! Pemerintah bahkan sudah mengatur agar sekolah wajib mempublikasikan laporan BOS di papan pengumuman atau media resmi sekolah.
Alih-alih mengintimidasi pers atau LSM, sekolah seharusnya menjadikan mereka mitra pengawasan. Karena di balik setiap rupiah dana BOS, ada masa depan generasi Indonesia yang dipertaruhkan.
“Ketua PGRI harus paham aturan negara. Dana BOS bukan milik organisasi, tapi milik rakyat. Transparansi adalah kunci, bukan intimidasi,” pungkas Wilson, yang juga Alumni Lemhannas PPRA 48 Tahun 2012. (*)