Kesbangpol Meranti Diduga Sarang Mark-Up dan Kegiatan Fiktif, Bob Riau Lapor ke Penegak Hukum: “Darurat Integritas!”

UpdateiNews | SELATPANJANG, (24/06/25) – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Meranti kini berada di bawah sorotan tajam publik. Lembaga strategis ini diduga kuat menjadi ladang praktik mark-up, pengadaan fiktif, dan pemborosan anggaran yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merugikan keuangan daerah.

Kegelisahan publik atas dugaan ini tak lagi sebatas desas-desus. Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK), yang diketuai aktivis muda Bob Riau, telah resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan Tinggi Riau dan mendesak BPK RI melakukan audit investigatif menyeluruh.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan hanya soal anggaran, tapi soal moral dan masa depan birokrasi. Kalau Kesbangpol yang fungsinya menjaga ketahanan ideologi bangsa saja bisa bobrok, maka ini adalah darurat integritas,” tegas Bob Riau saat konferensi pers di Pekanbaru, Senin (24/6).

Dana Paskibraka Rp1 Miliar Lebih, Tapi Anak-anak Dipakaikan Seragam Lusuh

Kegiatan Paskibraka 2023 tercatat menyedot anggaran lebih dari Rp1 miliar, namun faktanya justru mencoreng muka pemerintah daerah. Pada malam puncak 17 Agustus, peserta tampil dengan seragam lusuh dan minim fasilitas. Orang tua para peserta bahkan melayangkan aduan langsung ke Bupati Asmar.

Modus Lama: Pecah Anggaran, Pecah Akal Sehat

Pola-pola lama yang diduga digunakan meliputi:

  • Pecah kegiatan dan akun belanja untuk menghindari mekanisme pengadaan formal.
  • Pengadaan alat tulis dan konsumsi dalam hampir semua kegiatan, bernilai hingga puluhan juta rupiah tiap event.
  • Sejumlah aktivis menyebut, banyak kegiatan hanya formalitas, namun SPJ tetap cair dan lengkap. Ini mengindikasikan adanya kegiatan fiktif atau manipulasi pelaporan.

Belanja Hibah Forum-forum Masyarakat: Tanpa Transparansi

Hibah untuk forum seperti FKDM, FKUB, dan FPK senilai total Rp150 juta tak disertai informasi jelas soal penerima dan pertanggungjawaban dana. Ini melanggar Permendagri No. 99 Tahun 2019 yang menegaskan setiap hibah dari APBD wajib tepat sasaran dan akuntabel.

Dana Hibah KPU-Bawaslu: Potensi Gratifikasi di Tahun Politik?

Meski dana hibah ke KPU dan Bawaslu disebut telah dikembalikan sebagian ke kas daerah, mekanismenya tak terbuka dan tak diaudit secara publik. APAK meminta pengembalian ini ditelusuri lebih lanjut agar tidak menjadi sarana gratifikasi terselubung di tengah tahun politik.

Anggaran 2024 Masih Sarat Kejanggalan

APAK juga mengungkap sejumlah belanja 2024 yang dinilai janggal dan patut diaudit:

  • Token listrik & internet: Rp97,9 juta
  • Servis AC: Rp12,5 juta
  • Onderdil motor: Rp12 juta
  • Hotel Paskibraka: Rp200,8 juta
  • Makan minum Paskibraka: Rp146 juta
  • Peralatan Paskibraka: Rp155,4 juta

Padahal hingga pertengahan tahun, banyak kegiatan belum berjalan penuh, dan tidak ada laporan evaluasi yang terbuka ke publik.

Konsekuensi Hukum: Ini Potensi Tindak Pidana Korupsi

Jika dugaan ini terbukti, maka para pelaku di Kesbangpol Meranti berpotensi melanggar hukum berat, antara lain:

  1. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
  2. Pasal 2 ayat (1): memperkaya diri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
  3. Pasal 3: menyalahgunakan kewenangan untuk keuntungan pribadi.
  4. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  5. Pasal 3: keuangan negara harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
  6. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Pasal 67: kepala daerah dan perangkatnya wajib menaati seluruh peraturan perundang-undangan.

Desakan Tegas: Audit Forensik dan Pemidanaan, Bukan Sekadar Teguran

Aliansi Pemuda Anti Korupsi bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil mendesak:

  • BPK RI turun tangan melakukan audit investigatif terhadap seluruh anggaran Kesbangpol 2023–2024.
  • Kejaksaan Tinggi Riau membuka penyelidikan terhadap dugaan mark-up dan kegiatan fiktif.
  • Jika terbukti, pelaku tidak hanya diberi sanksi administratif, tetapi diproses secara pidana sesuai Undang-undang Tipikor.

Penutup: Rakyat Tak Lagi Bisa Diam

“Ini soal keberanian kita menjaga uang rakyat. Kita harus buktikan bahwa publik punya daya tekan, dan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan,” ujar Bob Riau, Ketua APAK.

Di tengah krisis kepercayaan terhadap birokrasi daerah, suara dari anak muda seperti Bob Riau dan aliansinya menjadi pengingat: masyarakat sipil bukan hanya penonton, tapi pengawas demokrasi.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *