Kepala Desa Toni Ancam Bunuh Warga dengan Parang

UpdateiNews | HALSEL, (24/05/25)  – Perkara dugaan tindak pidana pengancaman yang dilakukan FAHMI TAHER Kepala Desa Toin Kec. Botang Lomang terhadap salah satu warganya bernama PARTO NASER, kejadian ini terjadi pada hari senin 31 Maret 2025.

Kejadian bermula Ketika kades bersama kaurnya menyiapkan bendera umbu-umbu pada jembatan desa toin dan menemukan ada krusakan pada bendera yang disiapkannya, kerusakan itu kades sendiri tidak mengetahui siapa pelakunya, namun dengan emosi kades kembali ke dalam kampung dengan berteriak dan memukul tiang Listrik menggunakan parang dan ditegur oleh korban, langsung terjadi adu mulut antara warga yang saat ini menjadi korban, namun dengan luapan emosi yang tak terkontrol Fahmi Taher (kepala desa toin) menodongkan atau mengancam Korban menggunakan senjata tajam (parang) akan membunuh korban, setelah dilerai oleh kaur desanya Jufri Jafar, atas kejadian pengencaman pembunuhan itu disaksikan langsung oleh saksi Nur Idris, saksi Hj.Rahmi Rurum dan saksi lainya.

Tindak pidana penganccaman ini, korban merasa ketakutan dan terancam oleh Tindakan Kepala Desa Toin, hingga mencari perlindungan dan melaporkan kejadian ini kepada Polres Halmahera Selatan pada hari rabu tanggal 2 April tahun 2025 sebagaimana Nomor:STPL/196/IV/2025/SPKT, dengan laporan ini korban berharap dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku ;

Laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh sat Reskrim Polres Halsel sebagaimana surat perintah penyelidikan Nomor:SP.Lidik/222/IV/2025tanggal 8 April 2025 dan atas rujukan itu korban dan para saksi telah diperiksa dan juga telah dilakukan pra rekonstruksi pada hari Jum at tanggal 23 mei 2025.

Kuasa hukum korban, Mudafar Hi. Din, S.H, kepada awak media pada Sabtu 24 Mei 2025 mengatakan dalam pra rekonstruksi semakin memperjelas letak duduk peristiwa dugaan tindak pidana Pengancaman Pembunuhan yang dialakukan FAHMI TAHER kepada salah satu warganya PARTO NASER, maka demikian karena dalam reka adegan terungkap fakta bahwa dugaan kuat pengancaman pembunuhan bukan fitnah namun fakta dengan keterangan Saksi JUFRI JAFAR saksi dari kepala Desa FAHMI TAHER, “kejadian ini sangat menggambarkan kepala desa FAHMI TAHER Dan saksinya JUFRI JAFAR sengaja mengaburkan peristiwa dengan cara menghilangkan barang bukti senjata tajam (Parang) yang digunakan dalam tindak pidana pengancaman tersebut, “ungkapnya.

Dia menambahkan karena setelah kejadian, Senjata tajam (Parang) diambil saksi Jufri Jafar dan dibawa pulang ke rumah dan setelah satu minggu barang bukti itu hilang dirumah saksi jufri jafar, “artinya posisi terakhir barang bukti itu berada didalam rumahnya saksi dan diketahui saksilah pemilik barang bukti dan saksi memiliki hubungan kerja sebagai kaur desa, “tuturnya

Dalam hal ini kami kuasa hukum, mendesak penyidik polres halsel segera mempercepat proses penanganan perkara ini diantara segera menemukan barang bukti senjata tajam (parang) yang sengaja dihilangkan Saksi Jufri Jafar, “kemudia mempercepat gelar perkara dan menetapkan tersangka Fahmi taher karena sudah ada perunjuk dalam pra rekonstruksi, “tegasnya.

Selain itu, kami juga meminta menetapkan tersangka Saksi Jufri Jafar sebagai saksi yang menghilangkan barang bukti dapat dipidana karena perbuatanyamenghambat proses penegakan hukum pasal yang direapkan adalah pasal 221 ayat 1 angka (2). “sebab menghilangkan barang bukti merupakan salah satu bentuk Obstruction of justice atau penghalangan penegakan hukum dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun, “tandasnya.(*)

Rilis: Taslim | Redaksi Maluku Utara

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *