UpdateiNews | Pekanbaru,(24/07/25) – Menanggapi polemik di tengah masyarakat mengenai status hukum Faigizaro Zega, Kejaksaan Tinggi Riau angkat bicara. Melalui Kasi Penkum Akmal Abbas, SH, MH, Kejati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 872 K/Pid/2019 telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Eksekusi sudah dilakukan dan didokumentasikan secara sah. Tidak ada alasan untuk meragukan proses hukum yang telah berjalan,” tegas Akmal Abbas dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2025).
Berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, Faigizaro Zega dinyatakan telah menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun, sesuai amar putusan MA. Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi, yang disahkan melalui tanda tangan Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH dan Kalapas Wachid Wibowo, A.Md.IP., S.Sos., MM, serta disaksikan langsung oleh Faigizaro Zega.
“Dokumen ini otentik, sah secara hukum, dan membuktikan bahwa tidak ada pembiaran dalam pelaksanaan vonis. Kejaksaan tidak main-main,” tegas Akmal.
Kejaksaan membantah keras tudingan yang menyebut Faigizaro Zega “masih bebas” pasca vonis. Akmal menyebut isu tersebut menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi penegak hukum.
“Terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Prosesnya sudah inkracht, dan telah dieksekusi. Jangan sebarkan asumsi atau tuduhan tanpa dasar hukum,” ujarnya.
Kejaksaan Tinggi Riau juga mengimbau agar media, LSM, maupun aktivis, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik. Disinformasi dapat memicu kegaduhan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.
“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi mari berdiskusi dengan data dan fakta, bukan prasangka,” tutup Akmal Abbas.
Dengan terbitnya dokumen resmi pelaksanaan vonis dan penyelesaian masa hukuman, Kejaksaan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Jika masih ada keraguan, disarankan menggunakan jalur konstitusional sesuai mekanisme yang berlaku.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…
UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(17/08/25) - Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan isu kenaikan pajak PBB di kota…
This website uses cookies.