Categories: Infotorial

Kejati Riau Tegaskan Eksekusi Faigizaro Zega Sudah Dilaksanakan Sesuai Hukum

UpdateiNews | Pekanbaru,(24/07/25) – Menanggapi polemik di tengah masyarakat mengenai status hukum Faigizaro Zega, Kejaksaan Tinggi Riau angkat bicara. Melalui Kasi Penkum Akmal Abbas, SH, MH, Kejati menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 872 K/Pid/2019 telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hilir sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Eksekusi sudah dilakukan dan didokumentasikan secara sah. Tidak ada alasan untuk meragukan proses hukum yang telah berjalan,” tegas Akmal Abbas dalam keterangan resminya, Rabu (24/7/2025).

Dokumen Eksekusi Resmi Terungkap

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pelaksanaan Putusan Hakim tertanggal 4 Maret 2021, Faigizaro Zega dinyatakan telah menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun, sesuai amar putusan MA. Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan cara memasukkan terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Bagansiapiapi, yang disahkan melalui tanda tangan Jaksa Penuntut Umum Shahwir Abdullah, SH dan Kalapas Wachid Wibowo, A.Md.IP., S.Sos., MM, serta disaksikan langsung oleh Faigizaro Zega.

“Dokumen ini otentik, sah secara hukum, dan membuktikan bahwa tidak ada pembiaran dalam pelaksanaan vonis. Kejaksaan tidak main-main,” tegas Akmal.

Jawaban Atas Isu “Masih Berkeliaran”

Kejaksaan membantah keras tudingan yang menyebut Faigizaro Zega “masih bebas” pasca vonis. Akmal menyebut isu tersebut menyesatkan dan berpotensi mencemarkan nama baik institusi penegak hukum.

“Terpidana telah menjalani hukuman sebagaimana mestinya. Prosesnya sudah inkracht, dan telah dieksekusi. Jangan sebarkan asumsi atau tuduhan tanpa dasar hukum,” ujarnya.

Imbauan Kepada Media dan Aktivis

Kejaksaan Tinggi Riau juga mengimbau agar media, LSM, maupun aktivis, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyampaikan informasi ke publik. Disinformasi dapat memicu kegaduhan serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami terbuka terhadap kritik. Tapi mari berdiskusi dengan data dan fakta, bukan prasangka,” tutup Akmal Abbas.

Hukum Telah Ditegakkan

Dengan terbitnya dokumen resmi pelaksanaan vonis dan penyelesaian masa hukuman, Kejaksaan mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang telah berjalan. Jika masih ada keraguan, disarankan menggunakan jalur konstitusional sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny

Bobby Setiawan

Recent Posts

HUT RI KE 80 ; Kapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penyerahan Remisi Umum ke 373 Orang Tahanan Lapas

UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…

44 minutes ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

2 hours ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

2 hours ago

Johar Firdaus Resmi Raih Doktor Ilmu Sosial Unpad: Bukti Usia Bukan Penghalang untuk Belajar

UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…

4 hours ago

Buron 7 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Akhirnya Tertangkap

UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…

4 hours ago

Khoirul basar S.H: Menanggapi Isu Kenaikan PBB 300 Persen di Pekanbaru

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(17/08/25) - Baru baru ini masyarakat di hebohkan dengan isu kenaikan pajak PBB di kota…

7 hours ago

This website uses cookies.