Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ditahan 20 Hari

UPDATEINEWS|JAKARTA,(4/09/25) – UpdateiNews | Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka.

“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Ditahan di Rutan Salemba

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Nurcahyo Jungkung Madyo menjelaskan, usai penetapan tersangka, penyidik langsung menahan Nadiem selama 20 hari ke depan, yakni terhitung mulai 4 hingga 23 September 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi dan saksi ahli. Sejauh ini, lebih dari 100 saksi telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Kerugian Negara Rp1,98 Triliun

Kejagung menduga tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 triliun. Angka tersebut masih bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai hasil audit serta pendalaman penyidikan.

“Fokus kami saat ini adalah menelusuri aliran uang dan peran masing-masing pihak,” ujar Nurcahyo.

Total 5 Tersangka

Dengan ditetapkannya Nadiem, kini total tersangka perkara Chromebook menjadi 5 orang. Namun, Kejagung belum merinci detail peran tersangka lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kejagung juga telah mengeluarkan cegah keluar negeri terhadap Nadiem sejak 19 Juni 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Langkah itu dilakukan guna memastikan proses hukum berjalan tanpa hambatan.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran proyek laptop Chromebook merupakan salah satu program digitalisasi sekolah yang digagas Kemendikbudristek. Penetapan Nadiem sebagai tersangka sekaligus menambah daftar panjang pejabat negara yang harus menghadapi proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan barang.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *