Categories: Infotorial

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Fauzan Sudah Dipenjara, Tapi Apakah Budaya Korupsi Benar-Benar Berakhir?

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(10/09/25) – Nama Tengku Fauzan Tambusai pernah menjadi sorotan publik Riau ketika dirinya terseret dalam skandal perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau. Kasus yang mencuat sejak 2024 itu menelan kerugian negara miliaran rupiah dan menjerat Fauzan ke balik jeruji. Ia sudah divonis bersalah dan kini menjalani hukuman penjara.

Namun pertanyaan besar masih menggantung: apakah dengan dipenjarakannya seorang pejabat, budaya korupsi di DPRD Riau benar-benar berakhir?

Sebagai Plt. Sekwan DPRD Riau, Fauzan hanya menjabat dalam hitungan bulan. Di masa singkat itu, ia dituding memberi perintah pembuatan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang ternyata fiktif. Jaksa menuntut delapan tahun penjara, sementara pengadilan menjatuhkan vonis lebih ringan. Putusan Mahkamah Agung kemudian menguatkan hukuman sehingga eksekusi dijalankan.

Kasus ini menimbulkan ironi. Mungkinkah miliaran rupiah lenyap hanya dalam waktu beberapa bulan? Ataukah Fauzan sekadar mewarisi sistem bobrok yang sudah lama bercokol di Sekretariat DPRD? Pertanyaan ini penting, sebab perjalanan dinas fiktif bukan modus baru. Hampir di setiap daerah, praktik ini selalu menjadi jalan pintas menguras uang rakyat dengan cara paling sederhana: mengarang kegiatan dan melipatgandakan biaya perjalanan.

Publik tentu berhak curiga bahwa korupsi di DPRD tidak pernah berdiri sendiri. Ada kultur berjamaah, ada birokrasi yang saling melindungi, dan ada celah aturan yang sengaja dibiarkan terbuka. Dalam logika itulah, kasus Fauzan seharusnya tidak dianggap selesai hanya dengan masuknya seorang pejabat ke penjara.

Hari ini DPRD Riau masih bekerja, masih mengelola miliaran anggaran, dan masih memiliki ruang gelap dalam penggunaan dana perjalanan dinas. Lalu, siapa yang memastikan praktik lama itu benar-benar dihentikan?

Kasus Fauzan harusnya menjadi pelajaran kolektif. Publik tidak boleh cepat melupakan. Karena jika masyarakat lengah, pola lama akan hidup kembali dengan wajah baru.

Vonis penjara bukan akhir dari cerita, melainkan awal untuk mengawasi DPRD lebih ketat. Jika sistem tidak dibenahi, maka penjara hanya akan menjadi antrean panjang bagi pejabat berikutnya.(*)

catatan: berita ini sekedar mengingatkan kita bersama sebuah tanggungjawab dan ketaatan hukum serta stop budaya korupsi.
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
Bobby Setiawan

Recent Posts

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

3 hours ago

Polres Meranti Gelar Supervisi Rekrutmen Proaktif, Putra-Putri Asli Daerah Perbatasan Jadi Prioritas

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti menggelar kegiatan Supervisi Penyusunan Kajian Kebijakan Penyelenggaraan Personil Polri di…

3 hours ago

Polres Meranti Pasang Plang Peringatan: Stop Bakar Lahan di Desa Tenan!

UPDATEINEWS|MERANTI,(2/10/25) - Polres Kepulauan Meranti melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) memasang plang peringatan larangan membakar…

5 hours ago

APBD Riau 2025: Anggaran yang Sibuk Membayar Masa Lalu, Lupa Menyongsong Masa Depan

Oleh: Redaksi UPDATEINEWS|PEKANBARU,(1/10/25) - Sekretaris Daerah Riau, Syahrial Abdi, menyampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2025…

1 day ago

Burhanuddin Tunjuk Hendro Dewanto Jadi JAMBin, Publik Tunggu Arah Baru Pembinaan Kejaksaan

UPDATEINEWS|JAKARTA,(30/08/25) - Jaksa Agung ST Burhanuddin akhirnya menuntaskan kekosongan jabatan Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAMBin)…

2 days ago

KIPAN Pekanbaru Ultimatum: Tutup Sarang Narkoba, Bongkar Pembiaran Aparat!

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(30/09/25)  – Menjelang Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2025,Kader inti pemuda anti narkoba (KIPAN) Kota…

2 days ago

This website uses cookies.