Categories: Infotorial

Kasus Permintaan THR Rp 165 Juta oleh Kepala Desa Klapanunggal

Updateinews-Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, mengirimkan surat resmi kepada sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dalam surat tersebut, ia meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta. Permintaan ini kemudian viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Akibat tekanan publik dan kemungkinan adanya pelanggaran aturan, Ade Endang Saripudin akhirnya mengeluarkan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia mengakui bahwa permintaan tersebut tidak tepat dan menyesali tindakan yang telah dilakukan nya.                                        Permintaan THR oleh pejabat publik kepada perusahaan dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, kepala desa dapat menghadapi konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait,

Masyarakat Lokal: Banyak warga yang merasa tindakan ini tidak etis karena kepala desa seharusnya menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan warga, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja turun tangan jika ada indikasi suap atau gratifikasi.

Asosiasi Pengusaha mengkritik tindakan ini sebagai praktik yang dapat menghambat investasi dan operasional bisnis di daerah.

 

editor : when

 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Paripurna DPRD Pekanbaru: Drama Kuorum, Etika, dan Marwah yang Terkoyak

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…

19 hours ago

HUT RI KE 80 ; Kapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penyerahan Remisi Umum ke 373 Orang Tahanan Lapas

UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…

1 day ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

1 day ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

1 day ago

Johar Firdaus Resmi Raih Doktor Ilmu Sosial Unpad: Bukti Usia Bukan Penghalang untuk Belajar

UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…

1 day ago

Buron 7 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Akhirnya Tertangkap

UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…

1 day ago

This website uses cookies.