Kasus Permintaan THR Rp 165 Juta oleh Kepala Desa Klapanunggal

Updateinews-Kasus ini bermula ketika Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, mengirimkan surat resmi kepada sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. Dalam surat tersebut, ia meminta Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 165 juta. Permintaan ini kemudian viral di media sosial dan menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat.

Akibat tekanan publik dan kemungkinan adanya pelanggaran aturan, Ade Endang Saripudin akhirnya mengeluarkan permintaan maaf melalui akun resmi Pemerintah Kabupaten Bogor. Ia mengakui bahwa permintaan tersebut tidak tepat dan menyesali tindakan yang telah dilakukan nya.                                        Permintaan THR oleh pejabat publik kepada perusahaan dapat dianggap sebagai bentuk gratifikasi yang berpotensi melanggar hukum Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika terbukti ada unsur pemaksaan atau penyalahgunaan wewenang, kepala desa dapat menghadapi konsekuensi hukum, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Kasus ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait,

Masyarakat Lokal: Banyak warga yang merasa tindakan ini tidak etis karena kepala desa seharusnya menjadi pemimpin yang bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan warga, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan akan menelusuri lebih lanjut kasus ini untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa saja turun tangan jika ada indikasi suap atau gratifikasi.

Asosiasi Pengusaha mengkritik tindakan ini sebagai praktik yang dapat menghambat investasi dan operasional bisnis di daerah.

 

editor : when

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *