Kasus Korupsi Sampah Tangsel Sebesar 75,9 Miliar Kabid DLH Menangis

UpdateiNews-Jakarta (19/4)Suasana hening tiba-tiba pecah di halaman Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu siang. Seorang pria berseragam dinas keluar dari ruang pemeriksaan dengan langkah tertatih. Wajahnya pucat, matanya sembab. Ia menangis. Namanya Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa, Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan.

Tubagus, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek pengelolaan sampah tahun 2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp75,9 miliar.

Menurut Kejaksaan Tinggi Banten, dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengelolaan sampah domestik warga Tangsel. Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa sampah-sampah tersebut justru dibuang ke lahan milik perorangan di wilayah Kabupaten Tangerang, Bekasi, hingga Bogor — lokasi yang tidak sesuai dengan aturan dan peruntukan.

Tak sendiri, Tubagus ditetapkan bersama atasannya, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, yang diduga ikut berperan dalam menentukan titik pembuangan ilegal. Wahyunoto telah lebih dulu ditahan sehari sebelumnya.

Saat digiring ke mobil tahanan, Tubagus tak berkata sepatah kata pun. Hanya air mata yang mengalir di pipinya, seolah mewakili beban yang dipikul—entah karena rasa sesal, ketakutan, atau tanggung jawab yang tak tertunaikan.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan. Kejaksaan memastikan bahwa mereka akan mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.(*)

 

Editor:Weny Christina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *