Categories: Infotorial

Kasus Faigizaro dan Yunaldi Zega: Kejari Rohil Klarifikasi, Masa Pidana Diduga Sudah Dijalani

Perbarui Berita | Pekanbaru,(25/07/25) – Publik sebelumnya menggali keberadaan dua terpidana kasus pemerasan dan pengancaman, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega, yang dinyatakan diakui oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Putusan Nomor 872 K/Pid/2019. Muncul tudingan bahwa eksekusi terhadap keduanya belum dilakukan, meski kasusnya telah terjadi sejak 2019.

Menanganggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melalui Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH.,MH,, memberikan klarifikasi yang mengharuskan perlunya verifikasi dan kehati-hatian dalam diikuti informasi tersebut.

Amar Putusan Mahkamah Agung:

Berdasarkan dokumen resmi, dalam amar putusan Nomor 872 K/Pid/2019, Mahkamah Agung menyatakan:

“Menolak permohonan kasasi dari para Terdakwa, Faigizaro Zega dan Yunaldi Zega.”

Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 81/PID/2018/PT.PBR tanggal 6 September 2018, yang pada pokoknya menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan terhadap kedua terdakwa.

Dengan demikian, jika dihitung sejak putusan kasasi diucapkan pada tahun 2019 dan para terpidana menjalani masa terpilih sejak proses peradilan tingkat pertama atau banding, maka besar kemungkinan masa pidana tersebut telah selesai dijalani, atau bahkan telah berakhir beberapa tahun yang lalu.

Kejari Rohil: Kami Tidak Membiarkan, Tapi Perlu Pastikan

Kasi Intel Yopentinu Adi Nugraha,SH.,MH,, menegaskan bahwa terjadi saat ini tengah melacak ulang dokumen eksekusi dan riwayat eksekusi hukuman terhadap kedua terpidana.

“Pak, sampai saat ini kami masih mencari berkasnya dan harus dipastikan terlebih dahulu apakah yang bersangkutan memang benar belum dieksekusi. Saya sendiri baru berdinas di Rohil sejak 2023, sebelumnya saya bertugas di Pekanbaru,” ujar Yopentinu.

Ia juga menyebut bahwa hukuman mati hanya bisa dilakukan setelah menerima nodis dari bidang pidum sebagai dasar pelaksanaan eksekusi oleh intelijen. Artinya, proses koordinasi lintas seksi menjadi kunci akurasi dan legalitas tindakan.

“Kami tidak bisa sembarang bergerak. Harus ada dasar administratif dan koordinasi antarbidang. Bila benar para terpidana sudah menjalani hukumannya, maka eksekusi secara fisik memang tidak lagi relevan, tetapi tetap harus dijalankan secara lengkap,” tambahnya.

Etika Jurnalisme Juga Disorot.

Menangapi klaim bahwa Kejari Rohil menghindar dari konfirmasi, Yopentino memberikan klarifikasi:

“Saya tidak membalas chat dari yang mengaku wartawan media LiputanToday karena tidak memperkenalkan diri secara layak dan profesional. Sebagai pejabat, saya terbuka terhadap klarifikasi, tapi komunikasi harus beretika,” tegasnya.

Mengembalikan Kepercayaan Lewat Fakta

Kejaksaan menegaskan komitmen penegakan hukum tetap berlaku, namun tekanan pada pentingnya keakuratan informasi agar tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat.

“Putusan sudah inkracht, dan apabila masa hukuman telah dijalani, maka tidak ada alasan hukum untuk mengeksekusi ulang. Namun kami tetap perlu mendalami data agar tidak terjadi kesalahan administratif,” ujar salah satu pejabat internal Kejari yang enggan disebutkan namanya.

Akurasi Lebih Penting dari Sensasi

Dari pengembangan kasus ini dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menunjukkan itikad terbuka namun tetap taat prosedur. Klarifikasi ini sekaligus pendapat menganggap adanya pembiaran, yang dalam konteks hukum tidak berdasar jika masa pidana telah tuntas dijalani.

“Supremasi hukum tak cukup di ruang sidang. Penjelasan yang jujur dan terbuka juga bagian dari integritas institusi,” ujar seorang pengamat hukum di Pekanbaru.

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Paripurna DPRD Pekanbaru: Drama Kuorum, Etika, dan Marwah yang Terkoyak

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…

4 hours ago

HUT RI KE 80 ; Kapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penyerahan Remisi Umum ke 373 Orang Tahanan Lapas

UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…

16 hours ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

18 hours ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

18 hours ago

Johar Firdaus Resmi Raih Doktor Ilmu Sosial Unpad: Bukti Usia Bukan Penghalang untuk Belajar

UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…

19 hours ago

Buron 7 Tahun, Eks Anggota DPRD Bengkalis Suhendri Asnan Akhirnya Tertangkap

UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…

20 hours ago

This website uses cookies.