UpdateiNews | Kuansing,Riau (6/07/25)– Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan hibah di Desa Sukamaju, Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, kini menelanjangi relasi kuasa yang timpang antara pejabat desa, aparat hukum, dan perusahaan besar. Laporan hukum yang telah dilayangkan oleh Kantor Hukum Bambang Keristian, S.H., M.H. & Partners ke Polda Riau sejak April 2025, tak kunjung menunjukkan geliat penegakan hukum.
Dalam konfirmasi terbaru, Kepala Desa Sukamaju justru menyulut bara kemarahan publik. Alih-alih memberikan klarifikasi, sang kades malah melempar tanggung jawab kepada Badan Kerjasama Desa (BKD) dan menyarankan wartawan untuk “langsung saja tanya ke pihak perusahaan.”
Pernyataan tersebut bukan hanya terkesan pengecut, tapi juga memperlihatkan betapa devosinya aparatur desa kepada pihak perusahaan. Padahal jelas, secara hukum kepala desa tetap bertanggung jawab atas aset desa dan setiap bentuk hibah yang menyangkut hajat hidup rakyatnya.
“Jika pejabat publik di level desa saja sudah mengibarkan bendera putih, pertanyaannya: siapa lagi yang membela hak rakyat? Apakah pengaruh perusahaan sedemikian besar hingga bisa membungkam suara desa?” tegas Bambang Keristian, kuasa hukum pelapor.
Sementara itu, publik juga semakin geram dengan sikap Polda Riau yang hingga kini terkesan diam dan enggan menyentuh perusahaan. Tak ada pemanggilan, tak ada penyelidikan. Laporan lengkap, surat kuasa, hingga kronologi telah diserahkan sejak tiga bulan lalu. Tapi hukum seolah harus meminta izin untuk bergerak.
Di tengah pembiaran ini, muncul pertanyaan menyesakkan:
Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil?
Apakah saat perusahaan besar terlibat, maka hukum menjadi lumpuh?
Fakta bahwa lahan hibah 30 hektare (10 hektare milik PT SAR dan 20 hektare dari PT Adimulya Agro Lestari) telah dikelola dan dimanfaatkan secara komersial bertahun-tahun tanpa pelaporan ke masyarakat adalah skandal nyata. Masyarakat tidak pernah tahu ke mana hasilnya, siapa yang menikmatinya, dan mengapa negara seolah tidak hadir.
Masyarakat Desa Sukamaju kini bersatu dan mendesak:
1. Audit forensik atas hasil dan penggunaan dana dari lahan hibah.
2. Pemanggilan resmi terhadap Kades, Ketua BKD, dan pihak dua perusahaan.
3. Investigasi independen oleh Ombudsman dan Komnas HAM terhadap dugaan pelanggaran hak informasi dan hasil ekonomi warga.
Jika dalam waktu dekat Kapolda Riau tidak mengambil langkah konkret, masyarakat bersama tim hukum menyatakan siap membawa kasus ini ke KPK dan Komnas HAM.
“Rakyat sudah melapor. Bukti sudah diserahkan. Tapi jika hukum tetap diam, maka kita patut bertanya: apakah hukum kita masih berani menatap wajah pemilik modal?” pungkas Bambang dengan nada tajam.
Kini sorotan publik tertuju pada Polda Riau. Ini bukan sekadar perkara sengketa lahan. Ini ujian moral. Ini ujian keberanian institusi penegak hukum.
Akankah Kapolda menjawab panggilan rakyat, atau justru ikut larut dalam sunyi yang menyelimuti kejahatan yang disembunyikan? (*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
Empat Pengedar 73 Kg Narkoba Divonis Mati di PN Siak: Alarm Bahaya Peredaran Gelap di…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(16/08/25),-Komisi I DPRD Pekanbaru kembali menyoroti keberadaan tiang-tiang provider internet yang menjamur di…
UPDATEINEWS | DUMAI,(16/08/25) - Awan gelap kembali menyelimuti kilang raksasa PT Kilang Pertamina Internasional (PT…
UPDATEINEWS | PEKANBARU, (16/08/25) - Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD…
“Kalau aturan ini diabaikan, jelas ada konsekuensinya. Pemerintah harus berani mencabut izin, bukan hanya menutup…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(15/08/25) – Suasana di kompleks Kantor DPRD Provinsi Riau, Kamis (14/8/2025) sore, mendadak…
This website uses cookies.