UpdateiNews|Pekanbaru,(01/06/25)-PT Riau Petroleum, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) andalan Pemerintah Provinsi Riau, kembali disorot publik. Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2002 ini dinilai gagal menjalankan fungsi utama sebagai motor kemandirian energi dan penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kini, suara publik makin lantang meminta agar Riau Petroleum dibubarkan atau direformasi total.
Kontribusi Minim, Fungsi Tak Terasa
Selama dua dekade beroperasi, Riau Petroleum belum menunjukkan capaian signifikan. Meski memiliki Participating Interest (PI) 10% dari beberapa blok migas, posisi perusahaan dinilai hanya pasif dan tidak mampu memaksimalkan potensi energi Riau untuk kesejahteraan rakyat.
“Sudah terlalu lama ini perusahaan jalan di tempat. Masyarakat belum melihat manfaat langsung, PAD pun tak terdongkrak. Jangan sampai ini cuma proyek politik berkedok pembangunan,” ujar seorang analis ekonomi daerah kepada media.
Ketua DPRD Riau: Gaji Besar, Kinerja Minim? Kami Tak Akan Diam
Sorotan paling tajam datang dari Ketua DPRD Riau, H. Kaderismanto, yang angkat suara mendukung pembenahan menyeluruh terhadap perusahaan milik daerah tersebut. Ia menyesalkan jika BUMD seperti Riau Petroleum hanya menjadi tempat nyaman bagi segelintir orang tanpa kinerja yang jelas.
“Kalau hanya duduk di sana untuk terima gaji besar tapi tak ada hasil kerja nyata, itu bentuk pemborosan anggaran dan penghinaan terhadap rakyat. Kami di DPRD tidak akan diam. Kita dorong audit menyeluruh, dan bila perlu pembubaran,” tegas Kaderismanto saat diwawancarai usai rapat paripurna, Jumat (31/5).
Kaderismanto juga meminta agar manajemen Riau Petroleum diisi oleh orang-orang yang profesional, bersih dari kepentingan politik, dan benar-benar mengerti tata kelola migas.
“Kami tak anti BUMD. Tapi kita anti jika BUMD justru dimanfaatkan segelintir elit untuk cari posisi, bukan untuk kerja. Kalau tidak bisa dibenahi, tutup saja,” tambahnya.
Desakan Reformasi atau Bubarkan
Desakan publik kini mengarah pada dua opsi:
1. Pembubaran Riau Petroleum, bila dinilai tidak relevan lagi dengan kebutuhan pembangunan energi Riau.
2. Restorasi total, mencakup:
Tanggung Jawab Pemprov Riau
Pemerintah Provinsi Riau sebagai pemegang saham mayoritas dinilai bertanggung jawab penuh atas stagnasi ini. Masyarakat berharap Gubernur dan jajarannya tidak menutup mata terhadap fakta bahwa BUMD ini tak memberi manfaat strategis selama bertahun-tahun.(*)
UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…
UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
This website uses cookies.