Categories: Infotorial

Jonathan Frizzy Jadi Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras Etomidate, Polisi: Bukan Narkoba tapi Melanggar UU Kesehatan

UpdateiNews-Jakarta 06April 2925 – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cairan vape ilegal yang mengandung zat etomidate, sejenis obat bius yang masuk dalam kategori obat keras. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara pada Jumat, 3 Mei 2025.

Penangkapan Jonathan Frizzy terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Saat itu, pihak kepolisian mendatangi rumah sang aktor untuk melakukan pemeriksaan dan langsung mengamankan yang bersangkutan.

Kronologi penetapan tersangka bermula dari hasil temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025 yang mencurigai adanya cairan vape mengandung etomidate dalam pengiriman dari luar negeri. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan beberapa individu, termasuk nama Jonathan Frizzy yang kemudian dipanggil sebagai saksi pada 17 April 2025.

Namun, pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 21 April 2025, Jonathan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan. Polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukumnya yang berujung pada penetapan sebagai tersangka.

“Etomidate bukan termasuk narkotika, tetapi merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Peredarannya tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom.

Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dari dunia hiburan. Polisi memastikan penyidikan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Jonathan Frizzy.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan maupun mengedarkan produk vape yang tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.(*)

Rilis      : Agoes.B

Editor   : Weny Christina

 

Bobby Setiawan

Recent Posts

Investasi Jumbo dari Jepang, KITB Siap Berdenyut! Afni Zulkifli: “BUMD Harus di Depan”

Investasi Rp1,7 Triliun Masuk Siak, Bupati Afni Zulkifli Saksikan MoU di Kawasan Industri Tanjung Buton…

6 hours ago

Kebakaran Kilang Dumai: Bukan Sekadar Api, Ada Jejak Konflik dan Kepentingan Gelap di Balik Asap Hitam Pertamina

UPDATEINEWS|DUMAI,(3/10/25) – Kobaran api yang melalap Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU II Dumai, Riau, pada…

9 hours ago

Plat Non-BM Ikut Makan Gratis, PAD Riau yang Kelaparan

Mobil Operasional BGN Tersandung “Plat Non-BM”: Arahan Gubernur dan Kapolda Dipertanyakan UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/12/25) – Instruksi tegas…

1 day ago

Bronjong Terkoyak, Hukum Terjebak?

UPDATEINEWS|SIAK,(2/10/25) – Sudah berbulan-bulan sejak kasus proyek bronjong di Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak, mencuat…

1 day ago

Pascakebakaran, Bupati Meranti Jamin Ujian Siswa SMA 1 Selatpanjang Sesuai Jadwal

UPDATEINEWS|SELATPANJANG,(2/10/25) – Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, turun langsung meninjau lokasi kebakaran yang…

1 day ago

Pemprov Riau Anggarkan Insentif Guru MDA, PDTA, dan Petugas Sosial di Desa Mulai 2026

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(2/10/25) – Kabar baik bagi pekerja non formal di desa, khususnya guru Madrasah Diniyah Awaliyah…

1 day ago

This website uses cookies.