UpdateiNews-Jakarta 06April 2925 – Aktor Jonathan Frizzy atau yang akrab disapa Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran cairan vape ilegal yang mengandung zat etomidate, sejenis obat bius yang masuk dalam kategori obat keras. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta melakukan gelar perkara pada Jumat, 3 Mei 2025.
Penangkapan Jonathan Frizzy terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Saat itu, pihak kepolisian mendatangi rumah sang aktor untuk melakukan pemeriksaan dan langsung mengamankan yang bersangkutan.
Kronologi penetapan tersangka bermula dari hasil temuan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Maret 2025 yang mencurigai adanya cairan vape mengandung etomidate dalam pengiriman dari luar negeri. Hasil penyelidikan mengarah pada keterlibatan beberapa individu, termasuk nama Jonathan Frizzy yang kemudian dipanggil sebagai saksi pada 17 April 2025.
Namun, pada panggilan kedua yang dijadwalkan pada 21 April 2025, Jonathan tidak hadir dengan alasan kondisi kesehatan. Polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukumnya yang berujung pada penetapan sebagai tersangka.
“Etomidate bukan termasuk narkotika, tetapi merupakan obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan tenaga medis. Peredarannya tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Kesehatan,” ujar Kepala BNN, Komjen Pol. Marthinus Hukom.
Meski telah menyandang status tersangka, pihak kepolisian memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Jonathan Frizzy dengan pertimbangan kondisi kesehatannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan nama besar dari dunia hiburan. Polisi memastikan penyidikan tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, total sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk Jonathan Frizzy.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan maupun mengedarkan produk vape yang tidak memiliki izin resmi dari instansi terkait.(*)
Rilis : Agoes.B
Editor : Weny Christina
UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…
UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
This website uses cookies.