UpdateiNews-Jakarta, 30 April 2025 — Mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan lima orang yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu saat menjabat sebagai kepala negara. Laporan tersebut disampaikan langsung ke Polda Metro Jaya, Rabu pagi, didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Langkah ini diambil setelah berbagai tuduhan liar yang menyebutkan bahwa ijazah pendidikan Jokowi — mulai dari SD hingga perguruan tinggi — adalah palsu dan tidak dapat dibuktikan keabsahannya. Tuduhan ini ramai diperbincangkan di media sosial dan bahkan sempat dibahas dalam beberapa diskusi publik.
“Sudah cukup fitnah ini beredar. Saya datang hari ini untuk membuktikan bahwa saya tidak pernah berbohong kepada rakyat Indonesia,” ujar Jokowi dalam konferensi pers usai membuat laporan.
Dalam dokumen pelaporan, Jokowi menyerahkan bukti fisik berupa salinan ijazah asli dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Tak hanya itu, ia juga menyerahkan 24 bukti video dan materi digital lainnya yang menunjukkan pernyataan dan unggahan pihak-pihak yang dilaporkan.
Nama-Nama Terlapor
Kelima orang yang dilaporkan oleh Jokowi adalah:
1. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga yang dikenal aktif mengomentari isu ini di media sosial.
2. Dr. Tifauzia Tyassuma, dokter dan aktivis yang kerap mengunggah teori konspirasi terkait ijazah Jokowi.
3. Rismon Sianipar, ahli digital forensik yang disebut membuat analisis visual terhadap ijazah Jokowi.
4. Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
5. Seorang warga sipil, yang identitasnya belum dipublikasikan, namun diketahui aktif menyebarkan konten tuduhan di berbagai platform.
Jokowi melalui kuasa hukumnya melaporkan mereka atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong sesuai Pasal 310 KUHP dan/atau UU ITE.
UGM: “Ijazah Jokowi Asli dan Valid”
Pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) kembali menegaskan keaslian ijazah Jokowi. Dalam klarifikasi terbaru, UGM menyatakan bahwa Joko Widodo benar-benar lulus dari Fakultas Kehutanan pada tahun 1985 dan memperoleh gelar Insinyur setelah menyelesaikan skripsi dengan topik terkait industri kayu.
“Kami menyimpan seluruh data akademik beliau, dan tidak ada kejanggalan dalam proses pendidikannya di UGM,” kata Kepala Humas UGM dalam keterangannya.
Publik Diminta Lebih Bijak
Langkah Jokowi ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian besar warganet mendukung langkah hukum tersebut sebagai bentuk edukasi melawan hoaks. Pengamat komunikasi politik menilai bahwa tindakan ini penting untuk menjaga marwah institusi kepresidenan dan menumbuhkan kembali kepercayaan publik terhadap informasi yang sah.
“Di tengah era disinformasi, pembuktian dengan data adalah langkah yang sangat penting,” kata Arif Setiawan, analis media dari Universitas Indonesia.
Dengan laporan resmi ini, kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Jokowi kini akan ditangani secara hukum. Pihak kepolisian menyatakan akan memproses laporan tersebut sesuai prosedur.(*)
Rilis : Agoes,B
Editor : Thedy Han