Categories: Infotorial

Jangan Main “Pesanan”, Penertiban THM Harus Merata Tanpa Tebang Pilih

UPDATEINEWS|PEKANBARU, (28/08/25) – Rekomendasi penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta Ujung oleh Komisi I DPRD Pekanbaru memang patut diapresiasi. Fakta di lapangan jelas, izin operasional belum lengkap, sertifikat standar usaha belum diverifikasi, dan pajak pun jauh dari ketentuan.

Namun, keputusan sepihak ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: kenapa hanya Live House?

Di Pekanbaru, bukan rahasia lagi bahwa masih banyak THM lain yang juga bermasalah. Nama Angel Wings misalnya, kerap disorot publik terkait dugaan pelanggaran jam operasional, izin, hingga potensi bocornya pajak hiburan. Begitu juga sejumlah tempat hiburan malam lain yang beroperasi dengan status abu-abu, tapi hingga kini dibiarkan melenggang bebas.

Sindiran Tajam untuk Pemko

Langkah menutup THM seharusnya berdiri di atas aturan, bukan sekadar “pesanan” atau tekanan kelompok tertentu. Jika Pemko Pekanbaru serius ingin menegakkan Perda, maka semua THM nakal harus ditindak tanpa pandang bulu.

“Kalau hanya Live House yang ditutup, publik bisa menilai ini bukan penegakan aturan, tapi penegakan selera. Jangan sampai kesannya hukum hanya berlaku untuk yang tidak punya ‘backing’ kuat,” sindir salah seorang pemerhati kebijakan publik di Pekanbaru.

Aturan Harus Jadi Panglima

Pemko sejatinya punya perangkat hukum yang jelas:

– Perda No. 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum

– Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Dua regulasi ini sudah cukup untuk menindak semua THM yang melanggar izin maupun mengemplang pajak. Tapi kalau pelaksanaannya pilih kasih, justru akan melahirkan pertanyaan: apakah Perda ditegakkan, atau hanya dijadikan alat untuk menghabisi lawan dan melindungi kawan?

Rakyat Menunggu Konsistensi

Masyarakat Pekanbaru kini menunggu langkah serius Pemko. Jika Live House ditutup karena tidak taat aturan, maka Angel Wings dan tempat hiburan malam lain yang serupa juga harus mendapat perlakuan sama.

“Jangan sampai penertiban ini berbau titipan. Kalau benar mau menegakkan aturan, buktikan dengan keberanian menindak semua pelanggar, bukan hanya satu-dua yang jadi sasaran,” tambahnya.

“THM Ditutup Sesuai Aturan bukan Sesuai Pesanan?” (*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny
Bobby Setiawan

Recent Posts

Proyek Rp27,6 Miliar Mangkrak, Kejati Riau Tahan 3 Tersangka Korupsi Pelabuhan Lukit

Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum UPDATEINEWS | PEKANBARU,…

2 hours ago

Dugaan Pungli Sertifikasi K3 di Riau: Biaya Resmi Rp275 Ribu, Kenapa Jadi Rp5-6 Juta?

UPDATEINEWS | PEKANBARU,RIAU (27/08/25) - Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan…

19 hours ago

Bukan Cuma Hukum, Kejati Riau Fokus “Follow The Asset” untuk Selamatkan Uang Negara

Kejati Riau–UNRI Bahas DPA, Fokus Pulihkan Aset Negara lewat Pendekatan “Follow The Asset” dan “Follow…

20 hours ago

Aksi Damai APAK di BWSS III Riau: Dari Orasi ke Komitmen Bersinergi Bangun Riau

Aksi Damai Aliansi Pemuda Anti Korupsi di Depan BWSS III Riau Berujung Dialog dan Kesepakatan…

23 hours ago

Bapenda Ingatkan Warga Pekanbaru, Batas Akhir Bayar PBB 31 Agustus 2025

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(27/08/25) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat agar segera…

1 day ago

Siak Perangi Miras dan Narkoba, Dua Tempat Hiburan Disegel: Pemkab Tegaskan Nol Toleransi

UPDATEINEWS | SIAK,(27/08/25)  – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menunjukkan sikap tegas dalam upaya menjaga moralitas…

1 day ago

This website uses cookies.