Categories: Infotorial

Istri Polisi, Anggota DPRD Nasdem, dan Bisnis Ilegal: Mengungkap Peran Ganda L M dalam Skema Mafia Kayu dan Bisnis Illegal di Meranti

UpdateInews | Meranti, 15/07/25) – Satu per satu tabir bisnis haram di Kepulauan Meranti mulai terungkap. Setelah muncul nama Bripka HS “regar”, kini sorotan mengarah pada istri sah-nya, LM, anggota DPRD Kabupaten Meranti dari Fraksi Partai NasDem. Masyarakat menyimpulkan: apakah keberadaan L di parlemen hanya bertujuan untuk melanggengkan bisnis ilegal suami?

Dugaan Keterlibatan LM: Bukan Sekadar Istri, Tapi Pengatur Jalur

Menurut sumber terpercaya di lapangan, kapal-kapal kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil pembalakan liar terdaftar atas nama LM sendiri. Artinya, ia secara hukum berperan langsung dalam rantai distribusi kayu ilegal, bukan sekadar sebagai pasangan seorang anggota Polri.

Tak hanya itu, koperasi ekspor arang bakau yang disebut-sebut digunakan untuk menyamarkan pengiriman ke Malaysia yaitu Koperasi Silva di lantai 2 Hotel Grand Indobaru juga dikaitkan dengan jaringan politik dan bisnis milik keluarga ini.

“Fungsi DPRD memperjuangkan aspirasi rakyat, bukan menjadi pelindung jaringan yang mencakup sumber daya. Kalau kapal kayu atas nama dia, lalu arang dan tambang juga tak menyentuh, itu bukan kebetulan. Ini sistematis,” ujar Dr. Budi Herlambang, SH, MH, pakar hukum tata negara dari Universitas Riau.

Potensi Jerat Hukum: Pasal Berlapis Menanti

Pengacara publik dan aktivis lingkungan, Yusuf Maulana, menegaskan bahwa posisi L tidak bisa dianggap netral.

“Jika terbukti ikut mengatur atau memfasilitasi aktivitas ilegal suami, L bisa dijerat dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang serta dalam tindak pidana, serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor jika terbukti mendapat keuntungan dari proyek pemerintah yang dikondisikan,” ujarnya.

Adapun pasal-pasal yang relevan meliputi:

  1. Pasal 88 UU Kehutanan No.41 Tahun 1999
  2. Tentang pembalakan pembohong dan perusak hutan secara melawan hukum.
  3. Pasal 158 UU Minerba No.3 Tahun 2020

Tentang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi (WIUP).

Pasal 3, 4, dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jika hasil kegiatan ilegal dialihkan menjadi aset legal (seperti properti, kendaraan, usaha).

Sanksi Etik dan Potensi Pemberhentian

Fraksi Partai NasDem di DPRD Meranti belum memberikan pernyataan resmi. Namun, sangat berpotensi melanggar Kode Etik DPRD sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib dan Peraturan Etik DPRD, yakni:

  • Melakukan tindakan tercela yang mencoreng nama baik lembaga.
  • Terlibat dalam praktik yang berpotensi merugikan negara.

Jika terbukti, sanksi yang bisa dijatuhkan antara lain:

  • Teguran tertulis
  • Pemberhentian dari fraksi
  • Pemecatan dari jabatan DPRD oleh partai pengusung (Partai NasDem)

Tuntutan Masyarakat: Bongkar Dinasti Bisnis Ilegal di Meranti

Aktivis dan warga kini secara terbuka menuntut pemeriksaan terhadap LM oleh aparat penegak hukum, termasuk oleh DPP Partai NasDem dan Mahkamah Kehormatan Partai. Desakan juga ditujukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka dugaan gratifikasi dan pengaturan proyek oleh pasangan suami istri ini.

“Jangan sampai demokrasi lokal jadi kedok mafia. Kalau L terbukti terlibat, ia bukan hanya patut diadili secara hukum, tapi juga harus disingkirkan secara politik,” tegas Ratri Anggiani, peneliti kebijakan dari LHKM.

Pejabat Adalah Pelayan Rakyat, Bukan Pelindung Penjarah Hutan

Masyarakat menunggu langkah tegas: dari Mabes Polri, dari Partai NasDem, dari APIP dan APH di daerah, serta dari media massa yang jujur dan berani.

Jika hukum hanya berlaku untuk nelayan kecil dan kuli angkut, lalu siapa yang akan menyentuh mereka yang duduk di kursi empuk, tapi mengatur kehancuran hutan dan laut dari balik layar?.(*)

Catatan Redaksi: Kami memberikan ruang hak jawab kepada Ibu LM, Bripka HS, Fraksi Partai NasDem, dan DPRD Kabupaten Meranti. Tapi sampai kebenaran terungkap, rakyat berhak tahu: siapa sebenarnya yang menjual Meranti dalam diam.

Editor: Whent

Bobby Setiawan

Recent Posts

Musda Golkar Riau Makin Panas: Parisman, SF Hariyanto, dan Karmila Sari Jadi Poros Utama

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(9/09/25) -Menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Riau, suhu politik internal partai berlambang pohon beringin…

1 day ago

Yuliarso Diminta Tegas Tegakkan Perda, Tata Kota Pekanbaru Harus Kembali pada Aturan

UPDATEiNEWS|PEKANBARU,(9/09/25) - Penunjukan Yuliarso sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Pekanbaru membawa…

1 day ago

Ketua PGRI Riau Bikin Geger!!! Wartawan Tanya Dana BOS Malah Dianggap Intimidasi

UPDATEINEWS|INHIL,(9/09/25) - Suasana khidmat pengukuhan pengurus dan Badan Khusus Organisasi (BKO) PGRI Indragiri Hilir (Inhil),…

1 day ago

Media Riau Tolak Tuduhan FPAR, Minta Klarifikasi dan Pencabutan Pernyataan

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(9/09/25) -  Sejumlah pihak menolak keras tuduhan yang dilayangkan oleh LSM Konsolidasi 9 Pemantau Anggaran…

1 day ago

Pemeran Encuy dalam Preman Pensiun, Nandi Juliawan atau Dado, Meninggal Dunia

UPDATEINEWS|GARUD,(7/09/25) - Dunia hiburan Indonesia berduka. Nandi Juliawan, aktris dan aktor berbakat yang dikenal luas…

3 days ago

Disdukcapil Pekanbaru Turunkan Mobil “PaLing AMAN”, Warga Diimbau Manfaatkan Layanan Keliling

UPDATEINEWS|PEKANBARU,(7/09/25) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru kembali menghadirkan layanan keliling melalui…

3 days ago

This website uses cookies.