Istana Cabut ID Pers Jurnalis CNN, Dewan Pers: Kebebasan Pers Harus Dilindungi

UPDATEINEWS|JAKARTA,(29/09/25) – Kebebasan pers kembali diuji. Pihak Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden mencabut kartu identitas Pers Istana milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, pada Sabtu (27/9) malam. Keputusan ini sontak memicu sorotan publik, terutama karena dilakukan tanpa penjelasan resmi dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pemimpin Redaksi CNN Indonesia, Titin Rosmasari, mengonfirmasi seorang staf BPMI Sekretariat Presiden datang langsung ke kantor CNN Indonesia TV di Jalan Kapten P. Tendean, Jakarta, sekitar pukul 19.15 WIB, untuk mengambil kartu identitas Diana.

“Benar telah terjadi pencabutan ID Pers Istana atas nama Diana Valencia. 27 September 2025, tepat pukul 19.15 seorang petugas BPMI mengambil ID Pers Diana di kantor CNN Indonesia,” ujar Titin dalam keterangan tertulis, Minggu (28/9).

Langkah pencabutan ini menimbulkan tanda tanya besar. CNN Indonesia menilai tidak ada pemberitahuan resmi sebelumnya, apalagi surat tertulis yang menjadi dasar administratif. Padahal, hak wartawan untuk meliput dilindungi secara jelas dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers yang menyatakan: “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sorotan Organisasi Pers

Sejumlah organisasi pers menyayangkan tindakan Istana. Dewan Pers menegaskan, pencabutan akses jurnalis ke sumber berita, apalagi karena pertanyaan kritis, bisa dikategorikan sebagai bentuk penghalangan kerja jurnalistik.

“Kalau memang ada keberatan terhadap pertanyaan atau sikap seorang wartawan, mekanismenya bukan dengan mencabut kartu identitas liputan. Itu bisa mengarah pada pelanggaran kebebasan pers,” kata seorang anggota Dewan Pers, Minggu malam.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga menyuarakan sikap tegas. Menurut mereka, Istana harus segera memberi klarifikasi terbuka kepada publik, karena langkah sepihak seperti ini bisa mencederai iklim demokrasi.

Diduga Karena Pertanyaan MBG

Sejumlah sumber menyebut, pencabutan ID Pers ini diduga berkaitan dengan pertanyaan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) ketika tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. Pertanyaan itu viral di media sosial dan sempat menuai polemik.

Namun hingga kini, BPMI maupun Sekretariat Presiden belum menyampaikan alasan resmi di balik pencabutan kartu.

Perlindungan Hak Jurnalis

Langkah BPMI dinilai kontraproduktif dengan semangat keterbukaan informasi publik. Tindakan tersebut bukan hanya menyasar institusi media, tetapi juga merugikan secara personal jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Pakar hukum media mengingatkan, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

Jalan Tengah?

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, telah meminta Biro Pers Setpres mencari “jalan keluar” dan berkomunikasi dengan CNN Indonesia. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keputusan apakah akses Diana Valencia akan dipulihkan.

👉 Dengan kasus ini, publik kembali diingatkan bahwa jurnalis bukan musuh negara. Justru pers adalah mitra kritis untuk menjaga akuntabilitas kekuasaan.(*)

Rilis: Redaksi
Editor: Wheny

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *