Updateinews-Cirebon, 3 April 2025 – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) kembali mengguncang sektor industri Indonesia. PT Yihong Novatex Indonesia, perusahaan tekstil asal China yang beroperasi di Cirebon, secara resmi menghentikan operasionalnya dan memutus hubungan kerja dengan 1.126 pekerja. Keputusan ini memicu polemik di kalangan tenaga kerja dan pemerintah daerah.
Penutupan pabrik terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara manajemen dan buruh, yang sebelumnya menggelar aksi mogok kerja selama empat hari pada awal Maret 2025. Mogok tersebut berimbas pada tertundanya pengiriman barang dan pembatalan pesanan dari klien utama, yang kemudian dijadikan alasan utama oleh pihak perusahaan untuk menghentikan operasi dan melakukan PHK massal.
Namun, langkah ini mendapat sorotan tajam dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Cirebon, yang menyatakan bahwa PT Yihong Novatex Indonesia tidak dalam kondisi pailit dan masih memiliki kewajiban untuk menaati rekomendasi pengawas ketenagakerjaan. Disnaker menegaskan bahwa PHK sepihak semacam ini tidak bisa dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Nasib Pekerja: Antara Pesangon dan Ketidakpastian
Manajemen perusahaan menjanjikan bahwa pesangon dan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja yang menerima PHK akan dibayarkan pada 17 Maret 2025. Namun, bagi pekerja yang menolak keputusan ini, pembayaran hak mereka akan ditangguhkan hingga ada putusan dari Pengadilan Hubungan Industrial.
Keputusan PHK ini menjadi pukulan telak bagi para pekerja, terutama karena terjadi menjelang perayaan Lebaran. Banyak dari mereka kini menghadapi ketidakpastian ekonomi dan kesulitan mencari pekerjaan baru dalam waktu singkat.
“Saya sudah bekerja di sini bertahun-tahun. Sekarang tiba-tiba diberhentikan tanpa peringatan yang jelas. Kami hanya ingin kepastian hukum dan keadilan,” ungkap salah satu pekerja yang terkena PHK.
Disnaker dan Pemerintah Daerah Turun Tangan
Untuk menghindari ketidakstabilan hubungan industrial di wilayahnya, Disnaker Kabupaten Cirebon telah menggelar mediasi antara manajemen PT Yihong Novatex Indonesia dan serikat pekerja. Bahkan, pertemuan terbaru turut dihadiri oleh Bupati Cirebon guna mencari solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
“Kami berupaya memastikan ribuan tenaga kerja di Cirebon tetap memiliki pekerjaan dan hak-hak mereka tidak diabaikan. Kami juga tidak ingin iklim investasi terganggu, sehingga solusi terbaik harus dicari bersama,” tegas Kepala Disnaker Cirebon, Novi Hendrianto.
Jika manajemen PT Yihong Novatex tetap bersikeras dengan keputusan PHK tanpa mempertimbangkan rekomendasi yang telah diberikan, pemerintah daerah menyatakan tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang diperlukan.
Dampak Lebih Luas: Ekonomi Cirebon Terancam
Kasus ini menambah daftar panjang ketidakpastian di sektor industri manufaktur di Indonesia. Cirebon, sebagai salah satu pusat industri di Jawa Barat, bergantung pada keberlanjutan perusahaan-perusahaan besar seperti PT Yihong Novatex Indonesia. Jika PHK massal terus terjadi tanpa solusi yang jelas, dikhawatirkan angka pengangguran di wilayah tersebut akan meningkat drastis.
Pemerintah daerah dan serikat pekerja berharap adanya jalan tengah yang dapat menyelamatkan nasib para pekerja serta menjaga stabilitas ekonomi lokal. Namun, hingga kini, keputusan final dari pihak perusahaan dan pengadilan masih dinanti.
Kesimpulan: Akankah Ada Jalan Tengah?
Kasus PHK massal PT Yihong Novatex Indonesia mencerminkan tantangan besar dalam hubungan industrial di Indonesia. Jika tidak segera diselesaikan dengan adil, kasus serupa dapat menjadi preseden buruk bagi buruh dan dunia usaha di Tanah Air.
Kini, harapan terbesar ada pada negosiasi yang masih berlangsung. Apakah PT Yihong Novatex Indonesia akan mempertimbangkan kembali keputusannya, atau justru tetap pada sikapnya?. (*)
Editor: when
UPDATEINEWS|PEKANBARU,(13/08/25)- Pengungkapan peredaran narkotika di lingkungan akademik kembali mencoreng dunia pendidikan. Badan Narkotika Nasional Provinsi…
Pengukuhan tujuh Guru Besar baru mengangkat jumlah profesor aktif Unri menjadi 130 orang bukti kekuatan…
UPDATEINEWS| PEKANBARU,(13/08/25) - Skandal Pensiun Sultan yang menyeret lima mantan direksi Bank Riau Kepri (BRK)…
Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi UPDATEINEWS|DUMAI,(13/08/25) - Kasus…
"kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami pengurus komite disekolah, memahami regulasi dan aturan di dalam…
UPDATEINEWS | BANDA ACEH,(12/08/12) - Akhirnya, jerat hukum menutup langkah Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas…
This website uses cookies.