UpdateiNews-Jakarta, 26 Mei 2025 — Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, angkat bicara terkait polemik revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang memungkinkan prajurit aktif mengisi 16 jabatan sipil di kementerian dan lembaga. Wacana ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama terkait kekhawatiran akan kembalinya dwifungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Dalam pernyataan resminya, Hasan menegaskan bahwa jabatan-jabatan yang dimaksud bukanlah posisi sembarangan, melainkan posisi strategis yang membutuhkan keahlian militer dan berada dalam ruang kerja yang beririsan dengan tugas pokok TNI.
> “Ini bukan pembukaan lebar-lebar. Justru posisi-posisi itu dikunci hanya untuk 16 jabatan. Artinya tidak semua jabatan sipil bisa diisi militer, hanya yang relevan dan sangat teknis,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jumat (24/5).
Hasan juga merespons tudingan bahwa langkah ini dapat membuka kembali praktik dwifungsi ABRI.
> “Tidak ada satu pasal pun dalam RUU TNI yang mencantumkan atau membuka ruang bagi dwifungsi ABRI. Ketakutan itu tidak berdasar. Ini adalah pembaruan agar UU menyesuaikan dengan realita di lapangan, termasuk posisi Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang selama ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” katanya.
Selain itu, Hasan juga menanggapi pertanyaan soal kehadiran personel TNI dalam pengamanan kantor kejaksaan. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kerja sama antar-lembaga negara dan bukan tindakan represif.
> “Kejaksaan bekerja sama dengan TNI dan Polri. Itu bukan pengerahan dalam kondisi darurat. Mereka tidak bersenjata lengkap, tidak dalam konteks operasi militer. Ini pengamanan biasa,” jelas Hasan.
Namun, tidak semua tanggapan Hasan diterima publik dengan baik. Komentar Hasan yang dinilai kurang empatik terhadap kasus teror kepala babi ke kantor media Tempo menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil. Mereka menilai pernyataan Hasan tidak menunjukkan solidaritas terhadap ancaman terhadap kebebasan pers.
Akibat sorotan dan tekanan yang meningkat, Hasan Nasbi kemudian mengajukan pengunduran diri dari jabatan Kepala PCO pada 21 April 2025. Ia menyatakan pengunduran dirinya adalah langkah terbaik demi keberlangsungan komunikasi pemerintah ke depan.
> “Ini adalah keputusan pribadi yang telah saya pikirkan secara matang. Demi kebaikan dan kelancaran komunikasi pemerintah, saya mundur dari posisi Kepala PCO,” tulis Hasan dalam surat terbuka yang dirilis ke publik.
Saat ini, Istana belum mengumumkan pengganti resmi Hasan Nasbi, meskipun sejumlah nama disebut-sebut sedang dipertimbangkan Presiden Prabowo Subianto.(*)
Rilis : Agoes.B
Editor : Weny Christie