UpdateiNews | Pekanbaru, (10/04/25) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring, termasuk yang memuat judul provokatif “Zolim..!!!!!!! Kuat Diduga Oknum Kades dan Beberapa Oknum-oknum Tidak Bertanggung Jawab Berupaya Ambil Alih Paksa Kepengurusan Koperasi dengan Cara-cara Ilegal”, kami, Zaili C.S, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
1. Tidak Benar Terjadi Pengambilalihan Secara Ilegal
Pergantian kepengurusan Koperasi Produsen Serik Indah Mandiri dilakukan secara sah melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 26 Juli 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
RALB ini diadakan atas dasar sejumlah pelanggaran dan kelalaian oleh pengurus lama, antara lain:
2. Legalitas Kepengurusan Baru Diakui Secara Resmi oleh Negara
Pasca RALB, dilakukan perubahan Anggaran Dasar melalui notaris dan dilanjutkan pelaporannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Legalitas kepengurusan baru dibuktikan dengan:
Dengan demikian, kepengurusan hasil RALB adalah satu-satunya yang sah dan diakui oleh negara.
3. Pernyataan yang Menyebut Terjadi Pengambilalihan Paksa Tidak Berdasar
Tuduhan mengenai pengambilalihan paksa merupakan narasi yang tidak berdasar dan bersifat menyesatkan. Pernyataan tersebut berpotensi merugikan nama baik koperasi serta menciptakan opini publik yang keliru.
Fakta yang menunjukkan kelalaian pengurus lama antara lain:
4. RALB Dilaksanakan Sesuai Arahan dan Pendampingan Dinas Koperasi
Pelaksanaan RALB dilakukan dengan sepengetahuan dan fasilitasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, melalui pembinaan langsung oleh Enni Novita, SH, selaku Pejabat Fungsional Pengawas Ahli Muda Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi Disdagkoumk Kabupaten Kampar.
Dengan demikian, kami menegaskan bahwa seluruh proses perubahan kepengurusan telah melalui prosedur yang sah, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Kami juga berharap media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara objektif dan berimbang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.
Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik.
Hormat kami,
Zaili C.S
Atas nama Pengurus Koperasi Produsen Serik Indah Mandiri Hasil RALB 2024
Editor: When
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
UPDATEINEWS | BANDUNG,(17/08/25) - Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Johar Firdaus, tokoh yang dikenal…
UPDATEINEWS | BENGKALIS,(17/08/25) - Setelah tujuh tahun menghilang bak ditelan bumi, mantan Anggota DPRD Bengkalis…
This website uses cookies.