HAK JAWAB & KLARIFIKASI ZAILI C.S TERHADAP PEMBERITAAN TIDAK BERIMBANG MENGENAI KOPERASI PRODUSEN SERIK INDAH MANDIRI : Menanggapi Pemberitaan oleh Taufik Koto, Jurnalis KWRI

UpdateiNews | Pekanbaru, (10/04/25) – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media daring, termasuk yang memuat judul provokatif “Zolim..!!!!!!! Kuat Diduga Oknum Kades dan Beberapa Oknum-oknum Tidak Bertanggung Jawab Berupaya Ambil Alih Paksa Kepengurusan Koperasi dengan Cara-cara Ilegal”, kami, Zaili C.S, menyampaikan hak jawab dan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.

1. Tidak Benar Terjadi Pengambilalihan Secara Ilegal

Pergantian kepengurusan Koperasi Produsen Serik Indah Mandiri dilakukan secara sah melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada tanggal 26 Juli 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:

  • Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • Permenkop No. 9 Tahun 2018 Pasal 81 ayat (1) hingga (4)
  • Permenkop No. 19 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota

RALB ini diadakan atas dasar sejumlah pelanggaran dan kelalaian oleh pengurus lama, antara lain:

  • Tidak dilaksanakannya Rapat Anggota Tahunan (RAT) sejak tahun buku 2017
  • Tidak adanya transparansi laporan keuangan
  • Tidak dilakukannya pembaruan kepengurusan secara sah sesuai ketentuan hukum

2. Legalitas Kepengurusan Baru Diakui Secara Resmi oleh Negara

Pasca RALB, dilakukan perubahan Anggaran Dasar melalui notaris dan dilanjutkan pelaporannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Legalitas kepengurusan baru dibuktikan dengan:

  • SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0002064.AH.01.38.TAHUN 2024, tanggal 27 Juli 2024, tentang pengesahan perubahan Anggaran Dasar
  • Penerimaan perubahan pengurus Nomor: AHU-0003141.AH.01.39.TAHUN 2024, tanggal 27 Juli 2024

Dengan demikian, kepengurusan hasil RALB adalah satu-satunya yang sah dan diakui oleh negara.

3. Pernyataan yang Menyebut Terjadi Pengambilalihan Paksa Tidak Berdasar

Tuduhan mengenai pengambilalihan paksa merupakan narasi yang tidak berdasar dan bersifat menyesatkan. Pernyataan tersebut berpotensi merugikan nama baik koperasi serta menciptakan opini publik yang keliru.
Fakta yang menunjukkan kelalaian pengurus lama antara lain:

  • Tidak melaksanakan RAT selama tujuh tahun berturut-turut
  • Tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan kepada anggota
  • Adanya dominasi hubungan keluarga dalam struktur pengurus, yang bertentangan dengan prinsip koperasi yang sehat, profesional, dan demokratis

4. RALB Dilaksanakan Sesuai Arahan dan Pendampingan Dinas Koperasi

Pelaksanaan RALB dilakukan dengan sepengetahuan dan fasilitasi dari Dinas Koperasi Kabupaten Kampar, melalui pembinaan langsung oleh Enni Novita, SH, selaku Pejabat Fungsional Pengawas Ahli Muda Bidang Kelembagaan dan Penyuluhan Koperasi Disdagkoumk Kabupaten Kampar.

Dengan demikian, kami menegaskan bahwa seluruh proses perubahan kepengurusan telah melalui prosedur yang sah, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi. Kami juga berharap media dapat menjalankan fungsi jurnalistik secara objektif dan berimbang, serta tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi kebenarannya.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian publik.

Hormat kami,
Zaili C.S
Atas nama Pengurus Koperasi Produsen Serik Indah Mandiri Hasil RALB 2024

Editor: When

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *