Gawattt!!! Alamat Fiktif Pemenang Tender Jalan Sabak Auh, Diduga Ada Kongkalikong?

UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten Siak. CV Hariadi Perkasa (HP), perusahaan yang memenangkan tender proyek semenisasi jalan menuju SMA di Kecamatan Sabak Auh dengan pagu anggaran Rp739.999.750, ternyata beralamat fiktif.

Alamat resmi perusahaan yang tercatat di dokumen tender berada di Jl. Jering, RT 001 RW 07, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Siak. Namun, hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan kantor tersebut tidak pernah ada. Bahkan, perangkat setempat menegaskan bahwa di wilayah mereka hanya ada RT 01–22 dan RW 01–06, bukan RW 07 seperti yang tertera di dokumen perusahaan.

“Tak ada di sini RW 7. Di wilayah kita hanya sampai RW 6 saja,” ungkap salah satu perangkat internal desa.

PPK Diduga Lalai Verifikasi

Pengamat publik Ricky Zulvia menyoroti lemahnya fungsi kontrol Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses tender ini. Menurutnya, PPK seharusnya melakukan verifikasi keabsahan data perusahaan sebelum menetapkan pemenang proyek.

“Verifikasi alamat pemenang tender sangat penting untuk memastikan perusahaan itu benar-benar ada dan punya kapasitas melaksanakan proyek. Kalau ada kejanggalan, PPK punya hak menolak atau membatalkan hasil kerja panitia,” tegas Ricky.

Kelalaian verifikasi, menurutnya, justru membuka celah permainan kotor. Alamat fiktif bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi adanya rekayasa tender yang berpotensi merugikan negara.

Potensi Tindak Pidana Korupsi

Lebih jauh, Ricky menilai bahwa penggunaan alamat fiktif bisa menjadi pintu masuk dugaan tindak pidana korupsi. Aparat penegak hukum diminta segera turun tangan menyelidiki kemungkinan adanya pemalsuan dokumen perusahaan dan keterlibatan pihak-pihak tertentu di balik kemenangan tender ini.

“Jika ini terbukti, ada indikasi upaya memenangkan tender secara tidak sah. Penegak hukum harus bergerak cepat,” pungkasnya.

🔎 Analisa Kasus CV Hariadi Perkasa (HP) dengan Alamat Fiktif

1. Poin Kejanggalan Utama

  • CV HP menang proyek Rp739 juta untuk semenisasi jalan ke SMA di Sabak Auh.
  • Alamat perusahaan tidak nyata → di dokumen tertulis RW 07, padahal di Kampung Dalam hanya ada RW 01–06.
  • Artinya: alamat fiktif ini bukan kebetulan, tapi bisa jadi disengaja.

2. Kewajiban PPK yang Diabaikan

  • PPK wajib verifikasi administrasi & lapangan: cek alamat, legalitas perusahaan, bahkan kapasitas teknis.
  • Fakta alamat fiktif menunjukkan PPK lalai atau sengaja tutup mata.
  • Kalau ini lolos, berarti proses tender bukan soal kompetisi sehat, tapi skenario pemenangan untuk pihak tertentu.

3. Dugaan Pola Permainan

Alamat fiktif biasanya punya dua maksud:

a) Menghindari jejak perusahaan bisa boneka/“perusahaan pinjam bendera”.
b) Pengkondisian tender → proyek diarahkan ke perusahaan tertentu, meski tidak layak.

Jika dicek lebih dalam, bisa saja CV HP ini hanya kendaraan untuk “titipan” pejabat atau pihak berpengaruh.

4. Potensi Pelanggaran Hukum

  • UU Tipikor Pasal 2 & 3: jika ada kerugian negara akibat manipulasi tender.
  • UU Pengadaan Barang/Jasa: perusahaan dengan data tidak benar bisa masuk daftar hitam (blacklist).
  • UU ITE & KUHP: pemalsuan dokumen (alamat fiktif) bisa dijerat pidana.

Kasus ini semakin mempertegas sorotan publik terhadap praktik tender proyek pemerintah di daerah yang rawan manipulasi. Pertanyaan besar pun muncul: apakah proyek senilai ratusan juta ini benar-benar dikerjakan sesuai aturan, atau hanya menjadi ladang bancakan pihak tertentu?.(*)

Rilis: Redaksi

Editor: Wheny 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *