Categories: Infotorial

Empat Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Pidana, Izin Dicabut Presiden

UpdateiNews-Raja Ampat, Papua Barat Daya 11 Juni 2025 – Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah sensitif ekologi Raja Ampat resmi dicabut izinnya oleh pemerintah pusat. Keempat perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari aktivitas tanpa izin sah hingga eksploitasi kawasan konservasi, dan kini terancam jerat pidana lingkungan dan pertambangan.

Langkah tegas ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Juni 2025 setelah serangkaian investigasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ancaman Pidana dan Kerusakan Lingkungan

Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba No. 3 Tahun 2020, perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tanpa izin atau menambang di wilayah konservasi dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ir. Fadli Ramadhan, M.Eng., mengatakan, “Empat perusahaan ini tidak hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga mengancam keberlanjutan wilayah paling sensitif secara ekologis di Indonesia. Kita tidak segan-segan menyeret ke jalur pidana bila terbukti.”

Protes Masyarakat Adat dan Aktivis Lingkungan

Penolakan terhadap kehadiran tambang di wilayah Raja Ampat telah digaungkan sejak 2023. Masyarakat adat Suku Kawei menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas eksploitasi tanah ulayat mereka.

Kami hidup dari laut dan hutan. Jika tambang masuk, kami hilang. Anak cucu kami tidak punya tanah lagi,” ujar Yulianus Kawei, tokoh adat di Kampung Salio, Waigeo Barat.

Greenpeace Indonesia dan WALHI Papua juga menyambut baik pencabutan izin ini dan mendesak pemerintah untuk memulihkan wilayah yang telah dirusak, serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum.

Pemerintah kini tengah menyiapkan tim gabungan untuk audit kerusakan dan kemungkinan pemulihan kawasan. KLHK juga tengah menginventarisasi data untuk melaporkan pelanggaran ke aparat penegak hukum.(*)

Rilis      : Team Redaksi

Editor   : Weny Christina

Bobby Setiawan

Recent Posts

Gawattt!!! Alamat Fiktif Pemenang Tender Jalan Sabak Auh, Diduga Ada Kongkalikong?

UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…

6 hours ago

Walikota Pekanbaru Bagikan 1.991 Paket Sembako untuk Pasukan Kuning

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…

7 hours ago

Proyek Siluman Rp1,5 Miliar di Halmahera Barat: Plt Kadis Perindag Malut Diduga Bermain Api Korupsi

UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…

7 hours ago

Paripurna DPRD Pekanbaru: Drama Kuorum, Etika, dan Marwah yang Terkoyak

UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…

1 day ago

HUT RI KE 80 ; Kapolres Kepulauan Meranti Hadiri Penyerahan Remisi Umum ke 373 Orang Tahanan Lapas

UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…

2 days ago

UIN Suska Riau Gelar Turnamen Badminton Rektor Cup II: Ajang Sportivitas dan Silaturahmi Komunitas

UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…

2 days ago

This website uses cookies.