UpdateiNews-Raja Ampat, Papua Barat Daya 11 Juni 2025 – Empat perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah sensitif ekologi Raja Ampat resmi dicabut izinnya oleh pemerintah pusat. Keempat perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran serius, mulai dari aktivitas tanpa izin sah hingga eksploitasi kawasan konservasi, dan kini terancam jerat pidana lingkungan dan pertambangan.
Langkah tegas ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada 10 Juni 2025 setelah serangkaian investigasi bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ancaman Pidana dan Kerusakan Lingkungan
Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba No. 3 Tahun 2020, perusahaan yang terbukti merusak lingkungan tanpa izin atau menambang di wilayah konservasi dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Ir. Fadli Ramadhan, M.Eng., mengatakan, “Empat perusahaan ini tidak hanya menabrak aturan administrasi, tetapi juga mengancam keberlanjutan wilayah paling sensitif secara ekologis di Indonesia. Kita tidak segan-segan menyeret ke jalur pidana bila terbukti.”
Protes Masyarakat Adat dan Aktivis Lingkungan
Penolakan terhadap kehadiran tambang di wilayah Raja Ampat telah digaungkan sejak 2023. Masyarakat adat Suku Kawei menegaskan bahwa mereka tidak pernah memberikan persetujuan atas eksploitasi tanah ulayat mereka.
“Kami hidup dari laut dan hutan. Jika tambang masuk, kami hilang. Anak cucu kami tidak punya tanah lagi,” ujar Yulianus Kawei, tokoh adat di Kampung Salio, Waigeo Barat.
Greenpeace Indonesia dan WALHI Papua juga menyambut baik pencabutan izin ini dan mendesak pemerintah untuk memulihkan wilayah yang telah dirusak, serta mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum.
Pemerintah kini tengah menyiapkan tim gabungan untuk audit kerusakan dan kemungkinan pemulihan kawasan. KLHK juga tengah menginventarisasi data untuk melaporkan pelanggaran ke aparat penegak hukum.(*)
Rilis : Team Redaksi
Editor : Weny Christina
“
UPDATEINEWS | SIAK, (18/08/25) – Dugaan aroma busuk kembali menyeruak dari proyek pemerintah di Kabupaten…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Seusai upacara penurunan bendera HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025), ribuan pasukan…
UPDATEINEWS | TERNATE,(18/08/25) -Aroma busuk korupsi kembali menyeruak dari tubuh birokrasi Maluku Utara. Kali ini,…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(18/08/25) - Rapat Paripurna DPRD Kota Pekanbaru yang seharusnya menjadi forum terhormat dalam…
UPDATEINEWS | MERANTI,(17/08/25) - Bertempat di Lembaga Kelas II-B Selatpanjang Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep.…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,((17/08/25) - Pekanbaru, UpdateiNews – Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau…
This website uses cookies.