UPDATEINEWS | PEKANBARU,RIAU (27/08/25) – Kasus dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Provinsi Riau kembali mencuat, seiring terbongkarnya operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam keterangan resmi, KPK menyebut biaya resmi penerbitan sertifikasi K3 hanya sebesar Rp275 ribu. Namun, di lapangan, sejumlah perusahaan di Riau mengaku harus merogoh kocek hingga Rp5 juta sampai Rp6 juta untuk satu sertifikat.
Selisih biaya yang fantastis ini menimbulkan tanda tanya besar: ke mana aliran dana tersebut, dan siapa saja yang mengambil keuntungan di balik pengurusan sertifikasi K3 di daerah?
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik bisnis jasa sertifikasi K3 di Riau diduga juga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Disnakertrans Riau. Modusnya, oknum pengawas ketenagakerjaan disebut memiliki perusahaan jasa K3, namun untuk menghindari larangan rangkap jabatan, perusahaan tersebut didaftarkan atas nama keluarga.
“Pemilik perusahaan jasa K3 itu sebenarnya pegawai pengawas namanya “RC”, Karena ASN tidak boleh punya usaha, maka mereka pakai nama keluarga atau orang lain.” Ujar narasumber yang identitasnya kami rahasiakan.
Jika benar, praktik ini jelas melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang melarang ASN menjadi pengurus atau pemilik perusahaan swasta. Selain itu, praktik ancaman dan pungutan berlebih bisa dikategorikan sebagai bentuk pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, dan berpotensi melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
Kondisi ini memunculkan tuntutan transparansi dari masyarakat. Publik mendesak agar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Bobby Rahman, bersama Kabid Pengawas Ketenagakerjaan, dan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan berani mengumumkan secara terbuka berapa sebenarnya biaya resmi sertifikasi K3, serta siapa saja pemilik perusahaan jasa K3 yang beroperasi di Riau.
“Kalau memang biaya resmi Rp275 ribu, tolong dijelaskan secara detail ke publik. Jangan sampai masyarakat dan Perusahaan terus-menerus jadi korban pungutan yang tidak sesuai aturan,” ujar salah seorang pengusaha jasa konstruksi di Pekanbaru.
Redaksi akan segera mengajukan permintaan konfirmasi resmi kepada Kadisnakertrans Riau dan Kabid Pengawas untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Sejauh ini, dugaan keterlibatan ASN dalam bisnis K3, serta lonjakan biaya sertifikasi, masih menjadi pertanyaan terbuka yang membutuhkan klarifikasi langsung dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. (*)
Tiga Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Sagu-sagu Lukit Diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum UPDATEINEWS | PEKANBARU,…
UPDATEINEWS|PEKANBARU, (28/08/25) - Rekomendasi penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) Live House di Jalan Soekarno Hatta…
Kejati Riau–UNRI Bahas DPA, Fokus Pulihkan Aset Negara lewat Pendekatan “Follow The Asset” dan “Follow…
Aksi Damai Aliansi Pemuda Anti Korupsi di Depan BWSS III Riau Berujung Dialog dan Kesepakatan…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(27/08/25) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru kembali mengingatkan masyarakat agar segera…
UPDATEINEWS | SIAK,(27/08/25) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menunjukkan sikap tegas dalam upaya menjaga moralitas…
This website uses cookies.