UPDATEINEWS | JAKARTA, (11/08/25) – Aroma intervensi politik kembali menyeruak di gedung parlemen. Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, kebudayaan, riset, pariwisata, serta pemuda dan olahraga, kini tengah menjadi sorotan setelah sejumlah anggotanya disebut-sebut berupaya memengaruhi jalannya penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan sarana-prasarana pendidikan bernilai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh UpdateiNews dari sumber internal penegak hukum, KPK saat ini telah memeriksa lebih dari 20 saksi dari kalangan pejabat kementerian, penyedia barang, hingga pihak swasta. Beberapa saksi kunci disebut telah memberikan keterangan yang mengarah pada keterlibatan oknum anggota DPR dalam pengaturan proyek dan proses tender.
Pemeriksaan terbaru pekan ini fokus pada dugaan mark-up harga dan pengondisian lelang. KPK juga telah menyita sejumlah dokumen kontrak dan bukti transfer yang dinilai penting untuk membongkar skema aliran dana.
Namun, di tengah pendalaman ini, muncul sinyal tekanan politik. Beberapa sumber di Senayan menyebut adanya komunikasi informal dari oknum anggota Komisi X ke pejabat kementerian dan pihak KPK yang berisi permintaan “pengendalian isu” demi mencegah ledakan skandal di tahun politik.
Regulasi & Potensi Pelanggaran
Jika terbukti, tindakan semacam ini berpotensi melanggar Pasal 21 UU Tipikor yang mengatur larangan menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, Pasal 36 UU No. 19/2019 tentang KPK menegaskan independensi lembaga antirasuah dan melarang pihak manapun mengintervensi penyidikan.
UpdateiNews menemukan pola klasik intervensi di kasus ini:
Fenomena ini mengingatkan pada kasus 2011 ketika Badan Anggaran DPR diduga menekan KPK dalam penyelidikan proyek wisma atlet SEA Games.
Jika intervensi terbukti, maka dampaknya bukan hanya pada citra DPR yang kian tergerus, tapi juga pada posisi KPK sebagai lembaga yang seharusnya bebas dari tekanan politik. Pakar hukum tata negara, Dr. Fahmi Lubis, menilai kasus ini “bisa menjadi tolok ukur terakhir apakah KPK masih punya taring atau sudah menjadi macan ompong di hadapan elite politik.”
Juru Bicara KPK, R. Andika Prasetya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan terpengaruh oleh tekanan apapun.
“Kami bekerja berdasarkan bukti dan aturan hukum. Siapapun yang mencoba menghalangi penyidikan akan kami tindak sesuai kewenangan,” tegasnya.
Catatan Redaksi UpdateiNews:
Investigasi ini akan terus diperdalam, termasuk menelusuri jejak komunikasi antara pihak DPR, kementerian terkait, dan penyedia proyek. Tim investigasi kami juga sedang mengumpulkan bukti off the record dari pejabat yang mengaku mendapat tekanan.(*)
Rilis: Redaksi
Editor: Wheni
UPDATEINEWS| PEKANBARU,(13/08/25) - Skandal Pensiun Sultan yang menyeret lima mantan direksi Bank Riau Kepri (BRK)…
Kasi Layanan Informasi Bea Cukai Dumai Dedi Husni Sebut Hanya Pelanggaran Administrasi UPDATEINEWS|DUMAI,(13/08/25) - Kasus…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(12/08/25) - Forum Komunikasi Komite SMPN Se-Kota Pekanbaru menggelar acara Temu Ramah dan…
UPDATEINEWS | BANDA ACEH,(12/08/12) - Akhirnya, jerat hukum menutup langkah Rachmat Fitri, mantan Kepala Dinas…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(11/08/25),- Langkah Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menonjobkan dua pejabat strategis di Badan…
UPDATEINEWS | PEKANBARU,(10/08/25)- Penertiban parkir liar yang dilakukan Satlantas Polresta Pekanbaru di depan Mal SKA,…
This website uses cookies.