Dua Balita Tewas di Kolam Bekas Pengeboran, Pemuda Melayu Riau Indonesia Murka: “PHR Layak Dipidanakan!”

UpdateiNews- Riau  30 April 2025– Rakyat Riau kembali berduka. Dua balita, FH (4) dan FPW (2), tewas tenggelam di kolam bekas pengeboran milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Dusun Sungai Rangau, Rantau Kopar. Tragedi memilukan ini memantik gelombang kemarahan publik yang semakin meluas

Pemuda melayu riau indonesia ( PMRI ) menyatakan bahwa insiden ini bukan kejadian biasa, melainkan akibat dari kelalaian struktural dan sistemik di tubuh PHR. Dalam konferensi persnya, Ketua ( PMRI )Khoir, menegaskan:

“Ini bukan sekadar kecelakaan! Ini pembunuhan oleh kelalaian korporasi. PHR harus bertanggung jawab secara hukum!”

3 Dosa Berat PHR: Pelanggaran Nyata Terhadap Undang-Undang

1. Tak Ada Pengamanan di Lokasi Mematikan,

– Kolam maut tidak memiliki pagar, rambu peringatan, atau tanda bahaya. Pelanggaran ini mencederai UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, khususnya:

– Pasal 3: Pengusaha wajib menjamin keselamatan pihak lain di sekitar tempat kerja.

– Pasal 8: Wajib menyediakan alat pelindung dan pengamanan terhadap kecelakaan.

2. Mengabaikan Tanggung Jawab Lingkungan.

– Lubang bekas pengeboran dibiarkan terbuka tanpa reklamasi atau sosialisasi. Ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

– Pasal 69 Ayat 1 huruf a: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

– Pasal 69 Ayat 1 huruf e: Wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup setelah aktivitas usaha.

3. Potensi Tindak Pidana Korporasi
Kematian dua anak di lokasi berbahaya termasuk pelanggaran pidana sesuai KUHP:

– Pasal 359: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun.

– Perma No. 13 Tahun 2016 tentang Tindak Pidana oleh Korporasi: Korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana jika sistem manajemennya lalai.

“Kita tidak butuh simpati. Kita butuh keadilan. Dan keadilan dimulai dari hukum yang ditegakkan!” ujar Khoir.

Suara DPRD Riau: Evaluasi Menyeluruh Manajemen PHR

Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, turut angkat bicara terkait tragedi ini. Ia mendesak agar Pertamina Hulu Rokan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur manajemennya.

“Sudah saatnya PHR mengevaluasi total sistem dan manajemen mereka. Kecelakaan semacam ini tidak boleh lagi terjadi. Keselamatan warga jauh lebih penting daripada keuntungan,” tegas Kaderismanto dalam pernyataan resminya.

Ia juga menambahkan, DPRD akan memanggil perwakilan PHR untuk dimintai penjelasan resmi, sekaligus mendesak Gubernur Riau dan instansi terkait mengambil tindakan konkret.

Rakyat Bergerak! Rencana Aksi Dua Hari: 5–6 Mei 2025

Sebagai bentuk perlawanan moral dan politik, APRB akan menggelar Aksi Dua Hari Berturut-Turut:

1. Hari Pertama (Senin, 5 Mei 2025):
Lokasi: Kantor PHR Rumbai
Agenda:

– Mimbar Bebas Keluarga Korban

– Aksi Simbolik “Air Mata Rakyat”

– Tuntutan Langsung ke Manajemen PHR

2. Hari Kedua (Selasa, 6 Mei 2025):
Lokasi: Kantor Gubernur Riau
Agenda:

– Longmarch dari Masjid Agung Annur

– Pembacaan Petisi Rakyat Riau

– Desakan Copot Direksi PHR & Audit Investigatif oleh KLHK dan Kementerian ESDM

“Negara tidak boleh tunduk pada kekuasaan modal! Rakyat Riau tidak akan tinggal diam melihat tanahnya dijadikan ladang kematian,” seru Khoir.

Redaksi masih menunggu pernyataan resmi dari PT Pertamina Hulu Rokan atas tragedi ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi yang disampaikan pihak perusahaan. (*)

Rilis    : Redaksi 

Editor : Weny Christina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *